DPMD Mukomuko Buka Suara Soal ASN Mangkir Kerja Sejak 2022 dan Gaji Tetap Cair
Kantor DPMD Mukomuko--
"Surat dari BPK ini telah kami sampaikan ke yang bersangkutan dan nilanya mencapai Rp150 juta, dan menurut aturannya itu harus dikembalikan ke kas daerah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

