Ramadhan 1447 H, Satpol PP Mukomuko Pastikan Panti Pijat Tutup Total
Kadis satpol PP Mukomuko, Jodi--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Seluruh panti pijat di Mukomuko wajib tutup selama Ramadhan 1447 H.
Penegasan itu disampaikan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko.
Kebijakan mengacu pada Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor 130/046 Tahun 2026.
Surat edaran mengatur aktivitas usaha selama bulan suci Ramadhan 2026.
BACA JUGA:Kesbangpol Pastikan Bengkulu Kondusif, Tak Ada Konflik Antarumat Beragama Setahun Terakhir
BACA JUGA:Rotasi Besar ASN Pemkot Bengkulu Dimulai, BKPSDM Pastikan Tak Ada Lagi Penumpukan Pegawai
Imbauan ditujukan kepada pemilik hiburan umum, panti pijat, rumah makan, dan restoran.
Kepala Satpol PP Mukomuko, Jodi, menegaskan aturan sudah disosialisasikan.
“Kami telah menyalurkan surat edaran langsung kepada para pemilik usaha,” ujar Jodi, Minggu (15/2/2026).
Ia memastikan panti pijat tidak boleh beroperasi selama Ramadhan.
“Usaha panti pijat diimbau tidak melaksanakan aktivitas pijat selama Ramadhan,” tegasnya.
BACA JUGA:Dana Desa 2026 Seluma Tembus Rp53,5 Miliar, Ini Daftar Lengkap Per Desa
BACA JUGA:Dana Desa 2026 Kaur Rp50,8 Miliar, Tanjung Aur Tertinggi Rp484 Juta
Menurutnya, langkah ini demi menjaga kekhusyukan umat Islam berpuasa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



