Cuti Bersama Imlek 2026, ASN Pemkab Mukomuko Dilarang Tambah Libur
Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Drs. H. Marjohan--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperpanjang libur cuti bersama Hari Raya Imlek 2026.
Sesuai ketentuan pemerintah, cuti bersama Imlek ditetapkan selama dua hari, yakni 16 hingga 17 Februari 2026.
Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko wajib kembali masuk kerja pada Rabu, 18 Februari 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Drs. H. Marjohan menegaskan bahwa cuti bersama tersebut telah sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta seluruh ASN tetap menjaga disiplin dan tidak menambah masa libur di luar ketentuan.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp14.000, Kini Rp2.940.000 per Gram
BACA JUGA:Arsenal Hancurkan Wigan 4-0, Lolos ke Putaran Kelima Piala FA
"Pemerintah sudah memberikan libur selama dua hari kepada seluruh ASN, dengan begitu saya minta kepada seluruh ASN dilingkup Pemkab Mukomuko jangan memperpanjang masa libur di luar ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 16 Februari 2026.
Ia menekankan, ASN merupakan abdi negara dan pelayan masyarakat sehingga kedisiplinan kerja harus dijunjung tinggi.
Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian.
"Saya minta jangan ada pegawai yang menambah waktu libur tanpa alasan yang jelas dan tanpa prosedur yang sah. Disiplin kerja tetap menjadi kewajiban utama setiap ASN, terlebih pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu," ungkapnya.
Menurutnya, cuti bersama dapat dimanfaatkan untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga.
BACA JUGA:Betis Tumbangkan Mallorca, Valencia Tekuk Levante di Pekan ke-24
BACA JUGA:Akhir Februari 2026, 4 Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Dijadwalkan Pulang
Namun setelah itu, seluruh ASN diminta kembali fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



