DPMD Mukomuko Jelaskan Hak Cuti Aparatur Desa Sesuai Perbup 8/2022
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin--
Ia menambahkan, selama aparatur menjalani cuti, tugas akan tetap dilaksanakan oleh pejabat atau pelaksana harian yang ditunjuk.
“Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di tingkat desa terkait hak dan kewajiban cuti. Semua sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dipatuhi,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

