HONDA

Bawa Ubi hingga Pisang, Petani Mukomuko Datang Bayar Putusan Rp3 Miliar

Bawa Ubi hingga Pisang, Petani Mukomuko Datang Bayar Putusan Rp3 Miliar

Tiga petani Tanjung Sakti membawa hasil kebun ke PN Mukomuko sebagai bentuk itikad memenuhi putusan Rp3 miliar.--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com

Para petani juga meminta arahan mengenai mekanisme pembayaran yang sesuai.

Petani Minta Mekanisme Pembayaran Diperjelas

Harapandi mengatakan nilai Rp3 miliar sangat besar bagi kelompok petani.

Penghasilan mereka berasal dari lahan yang dikelola setiap hari.

"Ini keringat kami. Ini yang kami mampu saat ini," ungkapnya.

Ia menegaskan kelompoknya tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan.

Namun, mereka berharap kondisi petani juga dipertimbangkan.

"Kami hormat pada hukum. Tolong arahkan kami harus bayar ke mana," katanya.

Menurutnya, kejelasan mekanisme penting agar niat baik petani tidak disalahartikan.

Mereka ingin menunjukkan bahwa putusan tersebut tetap mereka hadapi.

Perkara Sengketa Lahan Berlanjut hingga Mahkamah Agung

Perkara ini merupakan bagian dari konflik agraria antara Kelompok Tani Tanjung Sakti dan PT DDP.

Putusan PN Mukomuko Nomor 6/PDT.G/2023/PN MKM dijatuhkan pada 5 Maret 2024.

Dalam putusan tersebut, ketiga petani dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:LPS Bisa Ambil Alih Pengelolaan Asuransi Bermasalah, Ini Langkah yang Disiapkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: