Bawa Ubi hingga Pisang, Petani Mukomuko Datang Bayar Putusan Rp3 Miliar
Tiga petani Tanjung Sakti membawa hasil kebun ke PN Mukomuko sebagai bentuk itikad memenuhi putusan Rp3 miliar.--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:LPS Kini Bisa Pilih Selamatkan atau Tutup Asuransi Bermasalah
Para petani kemudian menempuh upaya hukum hingga Mahkamah Agung.
Bagi Kelompok Tani Tanjung Sakti, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kewajiban finansial.
Mereka juga menyebut perkara ini berkaitan dengan tanah dan sumber penghidupan petani.
"Kami taat hukum. Tapi kami juga minta persoalan ini dilihat utuh," jelas Harapandi.
Ia mengatakan perjuangan mereka berkaitan dengan masa depan para petani.
Hasil bumi yang ditinggalkan di PN Mukomuko menjadi pesan dari kelompok tersebut.
"Kami datang dari tanah. Kami bawa hasil tanah," pungkas Harapandi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



