Awards Disway
HONDA

Pria di Indramayu Bakar Istri Sirinya karena Cemburu, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pria di Indramayu Bakar Istri Sirinya karena Cemburu, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Seorang pria berinisial R (28) ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Indramayu --Dok/jabar.antaranews.com

Saat korban tertidur, pelaku memanfaatkan jendela kamar yang tidak terkunci untuk melancarkan serangannya. 

“Saat korban tertidur, pelaku membuka jendela kamar yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang sudah menyala ke arah wajah korban,” ujar AKP Hillal.

Korban yang mengalami luka bakar serius langsung berteriak meminta pertolongan, sementara pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu botol kecil berisi sisa bensin, satu unit sepeda motor, serta pakaian korban yang terbakar.

BACA JUGA:Kontroversi Penunjukan Ifan Seventeen sebagai Dirut PFN, Ini Penjelasan Resminya

BACA JUGA:Mending Ngontrak, Beli Rumah, atau Numpang Ortu? Dilema Gen Z Zaman Sekarang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara damai dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain. 

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain,” tegas AKP Hillal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait