HONDA

Tol Palembang-Betung Seksi 2 Beroperasi Fungsional H-7 Lebaran 2025

Tol Palembang-Betung Seksi 2 Beroperasi Fungsional H-7 Lebaran 2025

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan bahwa ruas jalan tol Palembang-Betung Seksi 2 --Dok/antaranews.com

RAKYATBENGKULU.COM - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan bahwa ruas jalan tol Palembang-Betung Seksi 2 Gerbang Tol Rengas/Musi Landas-Pangkalan Balai di Kabupaten Banyuasin akan beroperasi secara fungsional mulai H-7 Lebaran 2025.

Keputusan ini diambil untuk mengurai kepadatan arus mudik yang kerap terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, terutama di ruas Kota Palembang hingga Betung, Kabupaten Banyuasin. 

Dengan adanya jalan tol fungsional ini, pemudik akan memiliki jalur alternatif guna memperlancar perjalanan mereka.

“Operasional jalan tol fungsional ini hanya siang hari akan dimulai pada H-7 Lebaran 2025,” kata Herman Deru, dikutip dari ANTARANEWS.COM, Minggu (16/3).

BACA JUGA:OTT KPK: Kadis PUPR dan Tiga Anggota DPRD OKU Jadi Tersangka Suap Proyek

BACA JUGA:Manfaat Infus Water Kurma dan Jahe, Sumber Energi Instan untuk Tubuh Saat Berpuasa!

Sistem One Way di Jalan Tol Fungsional

Tol fungsional sepanjang 33 kilometer ini akan diberlakukan sistem satu arah untuk mendukung kelancaran lalu lintas pemudik. 

Saat arus mudik, kendaraan akan masuk melalui Gerbang Tol Musi Landas dan keluar melalui jalur alternatif Pulau Rimau. 

Sebaliknya, saat arus balik, pemudik akan masuk dari Pulau Rimau dan keluar di Gerbang Tol Musi Landas.

Tol ini hanya bisa dilalui oleh kendaraan pribadi dan penumpang, sementara truk angkutan barang dilarang beroperasi di jalur ini mulai H-7 Lebaran 2025.

“Pengoperasian jalan tol ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah untuk para pemudik,” ujar Herman Deru.

BACA JUGA:Krisis Kemanusiaan di Palestina: UNICEF Serukan Perlindungan bagi Anak-Anak yang Terancam

BACA JUGA:Kebakaran Tragis di Kelab Malam Makedonia Utara, 59 Tewas dan Lebih dari 100 Terluka

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: