TNI Tegaskan Perwira Aktif di Jabatan Sipil di Luar Ketentuan Harus Mundur
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI,--Dok/antaranews.com
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Kementerian Pertahanan (termasuk Dewan Pertahanan Nasional)
3. Sekretariat Militer Presiden (dalam revisi menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
BACA JUGA:Momen Tak Terlupakan: Bahasa Tubuh yang Wajib Digunakan Saat Kencan Pertama
BACA JUGA:Wow! Pemkab Kepahiang Izinkan ASN Mudik Pakai Mobnas, Ini Syaratnya
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan SAR Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
5 Kementerian/Lembaga Tambahan dalam Revisi UU TNI:
1. Badan Pengelola Perbatasan
2. Badan Penanggulangan Bencana
3. Badan Penanggulangan Terorisme
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


