Awards Disway
HONDA

TNI Tegaskan Perwira Aktif di Jabatan Sipil di Luar Ketentuan Harus Mundur

TNI Tegaskan Perwira Aktif di Jabatan Sipil di Luar Ketentuan Harus Mundur

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI,--Dok/antaranews.com

4. Badan Keamanan Laut

5. Kejaksaan Republik Indonesia

BACA JUGA:Amarah Terkendali dengan Cara Rasulullah SAW, Temukan Tips Menenangkan Hati di Sini

BACA JUGA:Bebas Gumpalan! Rahasia Menggunakan Maskara Tahan Lama dan Lebih Lentik

Dengan ketegasan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi perwira aktif TNI yang menjabat di luar ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. 

Panglima TNI berkomitmen untuk memastikan bahwa aturan ini ditegakkan secara konsisten demi menjaga profesionalisme institusi TNI.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: