TNI Tegaskan Perwira Aktif di Jabatan Sipil di Luar Ketentuan Harus Mundur
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI,--Dok/antaranews.com
4. Badan Keamanan Laut
5. Kejaksaan Republik Indonesia
BACA JUGA:Amarah Terkendali dengan Cara Rasulullah SAW, Temukan Tips Menenangkan Hati di Sini
BACA JUGA:Bebas Gumpalan! Rahasia Menggunakan Maskara Tahan Lama dan Lebih Lentik
Dengan ketegasan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi perwira aktif TNI yang menjabat di luar ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
Panglima TNI berkomitmen untuk memastikan bahwa aturan ini ditegakkan secara konsisten demi menjaga profesionalisme institusi TNI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


