Awards Disway
HONDA

Dewan Pers Minta Kebebasan Pers Dihormati Terkait Pencabutan ID Card Reporter CNN Indonesia

Dewan Pers Minta Kebebasan Pers Dihormati Terkait Pencabutan ID Card Reporter CNN Indonesia

Dewan Pers Minta Kebebasan Pers Dihormati Terkait Pencabutan ID Card Reporter CNN Indonesia --Ist/rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap terkait pencabutan ID Card seorang reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. 

Pernyataan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 02/P-DP/IX/2025.

Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun mereka bertugas. 

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mereka menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya: 

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Wajibkan ASN dan PPPK Hadir 24 Jam untuk Rakyat

BACA JUGA:Tak Kapok! Residivis Penimbun Bio Solar di Seluma Kembali Berulah, Ratusan Liter BBM Disita Polisi

1. Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.

2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.

4. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.

BACA JUGA:Dedy Wahyudi Gagas Program Jagung di TPU, Solusi Ketahanan Pangan Kota

BACA JUGA:Dinsos Mukomuko Usulkan Tambahan Anggaran Rehabilitasi ODGJ dan Bencana

Pernyataan ini disampaikan oleh Dewan Pers sebagai seruan untuk menjadi perhatian semua pihak terkait.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: