Awards Disway
HONDA

HAM dan Perlindungan Hukum Terhadap Supra Struktur Politik dan Infrastruktur Politik di Indonesia

HAM dan Perlindungan Hukum Terhadap Supra Struktur Politik dan Infrastruktur Politik di Indonesia

DR. ISKANDAR. ZO,SH. MSI--

Oleh. DR. ISKANDAR. ZO,SH. MSI/Pengamat Pemerintahan dan Politik.

RAKYATBENGKULU.COM - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu semata-mata karena ia adalah manusia, yang bersifat universal, tidak diberikan oleh negara dan harus dihormati serta dilindungi oleh hukum.

HAM mencakup hak untuk hidup, kebebasan, serta hak atas pangan, pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan.

Di Indonesia, HAM diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. 

BACA JUGA:Malam Anugerah Media Humas 2025: Menkomdigi: Humas Adalah Navigator Kebenaran di Era Kebisingan Digital

BACA JUGA:121 CJH Bengkulu Selatan Tertunda Berangkat Akibat Aturan Baru Kuota Haji Nasional

Karakteristik dan prinsip HAM Adalah sebagai bertikut:

  1. Universal: HAM berlaku untuk semua orang di seluruh dunia tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, ras, agama, bahasa, atau status lainnya.
  2. Melekat: HAM merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada keberadaan manusia sejak lahir.
  3. Tidak dapat dicabut: HAM adalah hak fundamental yang tidak bisa dicabut atau dihilangkan begitu saja.
  4. Saling terkait: HAM bersifat saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Misalnya, hak untuk hidup berkaitan dengan hak atas lingkungan yang sehat.

Dimana kita temukan Dasar hukum HAM, baik untuk Dunia/Internasional maupun Indonesia NKRI. Antara lain dapat kita ketemukan antara lain:

1. Internasional: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi pada 1948 menjadi landasan hukum HAM internasional.

2. Nasional:

2.1.  UUD 1945: Diatur secara spesifik dalam Pasal 28A hingga 28J.

2.2. UU No. 39 Tahun 1999: Undang-undang yang mengatur secara rinci tentang HAM d Indonesia.

2.3. UU No. 26 Tahun 2000: Mengatur tentang Pengadilan HAM untuk menangani pelanggaran HAM berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

BACA JUGA:Polri Buka Peluang Sekolah Gratis di SMA Kamala Taruna Bhayangkara, Pelajar Kaur Bisa Segera Daftar

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi Labkesda, Konsultan Perencana Resmi Dijerat

Lantas bagaimana tanggung jawab Pemerintah dan Individu sebagai warga negara indonesia yang berlandaskan Recht Norm atau Negara Hukum yang terdapat pada pasal-pasal sebagai berikut: Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum".

Hal ini diperkuat dengan adanya berbagai pasal lain yang menegaskan prinsip-prinsip negara hukum, seperti Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan kedudukan di dalam hukum, dan Pasal 24 ayat (1) tentang kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Selain itu, seluruh isi UUD 1945 harus berlandaskan pada Pancasila sebagai dasar negara hukum. Lalu bagaimana tanggung jawab nya terhadap pelaksanaan dari HAM  tersebut yakni:

A. Pemerintah: Memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM warga negaranya.

B. Individu: Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak-haknya dengan tidak melanggar hak orang lain.

Di NKRI System Politik Pemerintahan nya megakui dan menganut eksistensi  kedua Lembaga ini, yakni Sistem Infra Struktur Politik dan Supra Struktur Politik.

Suprastruktur Politik adalah lembaga-lembaga negara resmi seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang menjalankan kekuasaan pemerintahan secara formal yang diatur oleh Undang-undang bukan oleh AD/ART PARPOL Masing-masing.

Sementara itu, Infrastruktur Politik adalah kelompok-kelompok non-pemerintah dalam masyarakat yang memengaruhi proses politik, seperti Partai Politik, kelompok kepentingan, media massa, dan kelompok penekan yang tunduk pada AD/ART Organisasi masing-masing dan UU yang berlaku.

Keduanya saling berkaitan, sedangkan infrastruktur memberikan tekanan dan pengaruh terhadap keputusan-keputusan suprastruktur.

Supra Struktur Politik Fungsinya Adalah Membuat dan menjalankan kebijakan negara, serta menegakkan hukum. 

Sedangkan Infra Struktur Politik Fungsinya adalah Memengaruhi dan memberikan masukan kepada lembaga suprastruktur dalam menjalankan fungsi dan kekuasaan mereka. Hubungan antara Keduanya

  • Saling berkaitan: Meskipun berbeda fungsi, keduanya saling membutuhkan dan berhubungan erat.
  • Suprastruktur mengatur infrastruktur: Suprastruktur politik berfungsi mengatur jalannya infrastruktur politik agar sesuai dengan tujuan negara. 
  • Infrastruktur memengaruhi suprastruktur: Infrastruktur politik dapat memberikan tekanan dan pengaruh terhadap keputusan yang dibuat oleh suprastruktur politik. 

Selama ini Infra struktur politik khususnya partai politik di atur dan ditentukan oleh AD/ART Parpol masing-masing, mulai dari persyaratan kepengurusan/keanggotaan, penempatan dan penentuan nomor calon legislative, sampai diserahkan daftar nama dan nomor urut calon ke KPU untuk diserahkan kepada rakyat Indonesia/Provinsi/Kabupaten Kota, yang beraneka ragam ( bukan anggota parpol ) untuk memilihnya menjadi anggota legislative dengan perolehan suara  terbanyak dan sah oleh KPU melantik dan menyumpahnya sebagai anggota Supra Struktur Politik yang akan mewujudkan Tujuan Negara sebagaimana telah ditetapkan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945.

Dengan telah disumpah menjadi  Supra Struktur Politik  melekat secara mutatis mutandis menjadi Pejabat Negara milik dan bertanggung jawab kepada Negara/Masyarakat Indonesia ia terikat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan UU lainnya termasuk UU tentang HAM.

Maka AD/ART PARPOL aturannya hanya berlaku sampai Infra Struktur Politik dan akan tabrakan dengan UUD 1945 dan UU kalau ketentuan  infra strukur politik mengatur juga sampai Struktur Politik di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: