Ternyata, Ini Alasan Pengacara Bawa Senjata Api Ilegal!
Seorang pengacara berinisial S (31) di Jakarta Pusat ditangkap karena membawa senjata api tanpa izin. --Dok/antaranews.com
Hasil pemeriksaan terhadap S mengungkapkan bahwa ia merasa terancam dan membawa senjata api sebagai bentuk perlindungan diri setelah mendapat ancaman dari pihak tak dikenal.
BACA JUGA:Grab Tegaskan Biaya Layanan Sesuai Aturan, Dukung Ekosistem Transportasi Berkelanjutan
BACA JUGA:Shio Kamu Akan Mengalami Turning Point di Bulan Depan Kalau Berani Lakukan 1 Hal Ini
Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


