HONDA

Divonis 3 Tahun Penjara, Eks Manager Yayasan Rumah BUMN PLN Banding: Klaim Tak Perkaya Diri Sendiri

Divonis 3 Tahun Penjara, Eks Manager Yayasan Rumah BUMN PLN Banding: Klaim Tak Perkaya Diri Sendiri

Divonis 3 Tahun Penjara, Eks Manager Yayasan Rumah BUMN PLN Banding: Klaim Tak Perkaya Diri Sendiri--ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Perkara korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT PLN tahun anggaran 2021–2023 kembali jadi sorotan publik. 

Setelah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, mantan Manager Yayasan Rumah BUMN PLN Kepahiang, Agung Yudha, menyatakan banding.

Vonis tersebut dibacakan pada 1 Juli 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH. 

Dalam putusan itu, terdakwa dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp403 juta. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rp Miliaran di Setwan DPRD Bengkulu: 200 Saksi Diperiksa, Aliran Uang Ditelusuri!

BACA JUGA:Gubernur Helmi Sambut Konsul Jenderal India, Bengkulu Siap Jalin Kerja Sama Strategis di Bidang Ekonomi dan Ke

Selain hukuman penjara, Agung juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp403 juta. 

Jika tidak dibayar, ia akan dikenai tambahan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan,” ujar hakim Agus.

Meski begitu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair Pasal 2 UU Tipikor, dan hanya menyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Resmi Buka Pagelaran Wayang Kulit PMJB, Angkat Nilai Sejarah dan Kebangsaan

BACA JUGA:Festival Tabut Siap Go Internasional! Pemerintah Pusat Dukung Penuh Promosi ke Dunia

Kuasa Hukum Tak Terima, Ajukan Banding

Penasihat hukum terdakwa, Frediansyah, SH, dengan tegas menyatakan tidak menerima putusan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: