HONDA

Tiga Anggota DPRD OKU Diberhentikan Sementara, Terlibat Dugaan Korupsi Pokir Rp7 Miliar

Tiga Anggota DPRD OKU Diberhentikan Sementara, Terlibat Dugaan Korupsi Pokir Rp7 Miliar

--antaranews.com/rakyatbengkulu.com

SUMATERA SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. 

Ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan APBD OKU tahun 2025.

Mereka adalah Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (FH), dan Umi Hartati (UH). 

Ketiganya kini menunggu proses penggantian antar waktu (PAW) oleh partai masing-masing.

BACA JUGA:Erna Sari Dewi Bagikan 20.000 Paket Sembako Gratis untuk Warga Bengkulu, Bantu Ringankan Beban Masyarakat

BACA JUGA:BOOMtober Honda Bengkulu: Wujudkan Impian Punya Honda Supra X dengan Cicilan Super Hemat!

Ketua DPC PPP OKU, Aryo Dillah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 687/KPTS/I/2025 terkait pemberhentian sementara Umi Hartati.

“Kami sudah menerima SK pemberhentian sementara. Saat ini masih menunggu pengesahan SK DPP dari Kemenkumham pasca-Muktamar X,” ujarnya, Minggu (12/10/2025), sebagaimana dilansir antaranews.com.

Hal serupa disampaikan Ketua DPC Hanura OKU, Joni Awalludin, yang menyebut partainya juga sudah menerima surat keputusan untuk menindaklanjuti PAW terhadap M Fahrudin.

“Benar, suratnya sudah kami terima. Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari DPP,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Matangkan Persiapan MTQ 2025, Rencananya Digelar November Mendatang

BACA JUGA:Awal Oktober, Ditemukan 8 Kasus DBD di Mukomuko: Dinkes Imbau Warga Tetap Waspada

Sementara Ketua DPC PDIP OKU, Fahlevi Maizano, mengaku belum menerima fisik surat tersebut. 

Namun ia memastikan akan segera memproses PAW jika surat pemberhentian sudah diterima secara resmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: