“Utang” Rp 466 Juta Belum Lunas
KEPAHIANG – Hingga saat ini Pemkab Kepahiang masih menyisakan pengembalian uang negara sebesar Rp 466,8 juta yang merupakan hasil temuan BPK sejak tahun 2016 lalu hingga saat ini. Belum selesai diangsur oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait. Setidaknya ada 17 ASN dan dua OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang yang masih terlilit kewajiban melakukan pengembalian uang negara total Rp 466,8 juta. Diakui Kepala Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang, Dr. Harun, SE, AKk, M.Si. Untuk temuan tahun anggaran 2016 total Rp 328 juta yang tersebar di dua OPD Kepahiang. Temuan tersebut berupa tidak menyetorkan pajak selama 1 tahun anggaran. Hanya saja Harus enggan menyebutkan nama dua OPD terkait. “Yang pasti dua OPD ini cukup besar. Kita tunggu saja pelunasan sesuai dengan target yang telah ditentukan berdasarkan hasil rapat,” kata Harun. Selanjutnya temuan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2017 lalu, senilai Rp 138,8 juta tersebar di 17 ASN Kepahiang. Hanya sebagian saja dari 17 ASN ini melakukan pembayaran dengan cara menyicil. Ada ASN yang tak melakukan pembayaran sama sekali. “Untuk 17 ASN itu temuan berupa uang Biaya Operasional (BOP) dan perjalanan dinas. Terbesarnya di beberapa pejabat nonjob. Kita berharap para ASN ini bisa mencicil utang itu. Kita juga sudah melayangkan surat semoga segera ditindaklanjuti," demikian Harun. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: