HONDA

Kembali Berulah, Napi Asimilasi Kembali Ditangkap Kasus Narkoba

Kembali Berulah, Napi Asimilasi Kembali Ditangkap Kasus Narkoba

BENGKULU - Satnarkoba Polres Bengkulu telah berhasil mengamankan 7 tersangka kasus narkoba dari 6 kasus yang berhasil dikembangkan. Dari salah satu tersangka didapati 1 orang narapidana asimilasi yang kembali berulah dengan kasus narkoba berinisial HS.

"Dari tersangka yang berhasil kita amankan, salah satunya ialah narapidana asimiliasi yang kembali berulah dengan kasus narkoba. Sebelumnya HS pernah terlibat kasus yang sama di Kabupaten Seluma dan dibebaskan karena program asimilasi," ungkap Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak, Rabu (3/6).

Sebelumnya, HS (27) warga Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu merupakan narapidana asimilasi kasus narkoba di wilayah Kabupaten Seluma. Telah dibebaskan dalam program asimilasi 22 April lalu. HS kembali diamankan Polres Bengkulu lantaran terlibat kasus yang sama. Semenjak dibebaskan, HS dapat bertransaksi narkoba 3 hingga 4 kali dalam seminggu.

"Barang bukti yang kita amankan ialah narkoba jenis sabu yang sudah dipaketkan dalam paket sekali pakai," tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, HS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: