HONDA

Waspada Klaster Baru Corona Bupati: Wajib Protokol Kesehatan

Waspada Klaster Baru Corona Bupati: Wajib  Protokol Kesehatan

ARGA MAKMUR – Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir. Mian mengumpulkan seluruh Kepala OPD, Selasa (2/6). Hal ini terkait persiapan era new normal atau kehidupan normal baru yang akan dilakukan di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah BU. Mian mengatakan BU akan mengikuti pelaksanaan new normal dengan membuka tempat ibadah dan akses ekonomi. Sehingga ekonomi tetap bisa berjalan sesuai dengan keinginan pemerintah pusat dalam penerapan new normal. “Namun saya tidak ingin dalam new normal ini tumbuh klaster baru penyebaran Covid-19. Kuncinya kita harus patuh dengan protokol kesehatan Covid-19,” tegas Mian. Saat ini dari 8 pasien positif Covid-19 di BU hanya bersumber dari satu klaster yaitu klaster tenaga kesehatan. Ia tidak ingin dengan pelaksanaan new normal nantinya justru akan muncul klater baru penyebaran corona. “Kita harus saling mengingatkan, apalagi PNS saya anggap orang yang harus menjadi panutan di masyarakat. Tidak boleh menunjukkan sikap yang acuh. Harus menjadi contoh patuh,” katanya. Dalam new normal, selain tempat ibadah, pasar-pasar rakyat juga akan kembali aktif. Bukan Hanya Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 yang harus turun, seluruh OPD diminta mengawasi dan mengingatkan agar pedagang dan masyarakat tetap menggunakan protokol kesehatan. “Saya tidak ingin ada lagi klaster baru, misalnya dari pedagang dan pembeli di pasar atau lainnya. Kuncinya kita harus patuh,” katanya. Ditambahkannya, tujuh protokol kesehatan Covid-19 mulai dari cuci tangan, tidak menyentuh wajah, batuk dan bersin menutup dengan tisu atau lengan tangan, memakai masker, jaga jarak, melakukan isolasi mandiri jika merasa sakit seperti demam juga masuk dalam protokol kesehatan dan terakhir berolahraga ringan untuk menjaga kesehatan. “Tujuh protokol kesehatan itu harus kita patuhi sehingga di era new normal nantinya kita tetap bisa mencegah penularan corona,” pesan Mian.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: