HONDA

70 Sertifikat Prona 2018 Belum Diterima

70 Sertifikat Prona  2018 Belum Diterima

ARGA MAKMUR – Sebanyak 30 warga Desa Tanjung Raman, Arga Makmur mendatangi kantor desa, kemarin. Mereka protes karena sertifikat tanah mereka yang diajukan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) tahun 2018 belum juga turun. Sementara warga sudah melengkapi berkas dan sudah menyetorkan uang ke panitia PTSL yang dibentuk oleh desa dan kepala desa. Protes warga tersebut berlangsung kondusif dan berhasil ditengahi oleh Babinkamtibmas setempat. Diketahui 2018 lalu Desa Tanjung Raman mengajukan 133 lembar sertifikat tanah. Namun akhir tahun yang diterima hanya 60 sertifikat dan sampai saat ini tidak ada kejelasan sisa sertifikat yang diusulkan. Sedangkan dana yang dipungut oleh desa juga di atas Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri 25/2017 yakni Mendagri, Menteri Desa PDTT dan Menteri Agraria dan Tata Ruang, menentukan bahwa biaya PTSL untuk Provinsi Bengkulu Rp 200 ribu. Namun desa memungut uang bervariasi mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Bahkan informasinya ada yang dipungut sampai Rp 500 – 700 ribu. Kepala Desa Tanjung Raman, Suranto menuturkan desa sudah menyampaikan berkas termasuk biaya Rp 200 ribu per sertifikat ke Kantor Pertanahan BU. Namun 70 sertifikat ditolak lantaran dinilai bermasalah diantaranya lahan yang sudah memiliki sertifikat. “Kita sudah tanyakan ke pemiliknya, dipastikan tidak ada sertifikat. Sudah kita sampaikan keberatan ke Kantor Pertanahan, namun belum ada tanggapan,” kata Suranto. Terkait dengan adanya pungutan biaya PTSL di atas SKB, ia tak menampiknya. Namun ia menampik memungut di atas Rp 350 ribu. Dana yang dipungut di atas SKB tersebut untuk biaya pembelian patok dan konsumsi selama pengukuran. “Saya memang memungut Rp 300-350 ribu. Itu untuk patok dan konsumsi. Sisanya disetorkan ke Kantor Pertanahan. Tadi sudah sepakat membentuk tim dan akan bertanya langsung ke Kantor Pertanahan, Kamis (besok, red),” terangnya. Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan BU Alfi Ritamsi, SH, MH mengatakan akan mengecek berkas Desa Tanjung Raman. Namun ia memastikan tidak akan menerbitkan sertifikat jika memang kondisi lahan dinilai belum clear. “Termasuk jika lahan yang diukur tersebut sudah ada sertifikat atau sertifikat induk. Kita tidak boleh menerbitkan sertifikat baru. Nanti ada dua sertifikat di satu lahan, itu masalah,” terang Alfi.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: