HONDA

Penyebab Pembunuhan Mahasiswa, Sakit Hati Habis Kencan Tidak Bayar

Penyebab Pembunuhan Mahasiswa, Sakit Hati Habis Kencan Tidak Bayar

BENTENG – Pembunuhan cukup sadis dilakukan oleh dua pria penyuka sejenis, Al (20) warga Kecamatan Merigi Kelindang dan Mu (16) warga Merigi Sakti terhadap korban Wi (20) mahasiswa PTS di Kota Bengkulu. Lantaran korban disebut Al tak membayar usai kencan, Al mengajak rekannya Mu yang masih di bawah umur menghabisi nyawa korban.

Pembunuhan terbilang cukup sadis ini, telah direncanakan Al. Menjemput korban dari kediaman temannya di Desa Susup Benteng, lalu korban dieksekusi dengan cara leher dijerat menggunakan ikat pinggang dan kepalanya dipukul berulang kali menggunakan sepotong besi shock sepeda motor. Korban yang saat itu sudah tak bernapas, tubuhnya dilempar kedua pelaku ke aliran Sungai Susup.

Peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi 20 Mei lalu sekitar pukul 19.00 WIB malam, Rabu (3/6) dilakukan reka ulang (rekonstruksi) oleh penyidik Polres Bengkulu Tengah guna mendapatkan gambaran pasti kejadian. Rekonstruksi dilakukan bukan di TKP asli tetapi di Mapolres Benteng, dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rahmat SH, MH yang disaksikan jaksa dari Kejari Bengkulu Tengah.

Total 35 adegan diperagakan kedua tersangka Mu dan Al dalam rangksi yang mereka lakukan hingga korban dihabisi. Dimulai adegan korban Wi (menggunakan pemeran pengganti), berasama saksi Anggun (perempuan) pada 20 Mei 2020 pukul 13.00 WIB berboncengan sepeda motor dari Sawah Lebar Kota Bengkulu ke Desa Susup. Sekitar jam 15.00 WIB Anggun dan Wi sampai di rumah orangtua Anggun di Kecamatan Merigi Sakti. Di adegan berikutnya, tak lama Wi dan Anggun tiba, muncul Al dan Mu yang memang mengikuti kedua orang itu dari belakang.

Di rumah orangtua Anggun, Al, Mu dan korban sempat berbincang, kemudian mereka bertiga sepakat akan melakukan hubungan badan sesama jenis di dekat Bendungan PLTS Musi Desa Susup.

Singkatnya, tiga pria itu berangkat ke bendungan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion milik korban (bonceng tiga).  Al yang memang sudah merencanakan pembunuhan, tiba di dekat bendungan tak lama mereka duduk mengobrol, Mu dari belakang menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang. Bersamaan dengan itu dari arah depan, Al memukuli kepala korban menggunakan besi shock motor yang memang sudah disiapkan.

Pukulan berulang kali ke kepala korban membuat korban saat itu diduga langsung meninggal dunia. Selanjutnya tubuh korban diangkat kedua pelaku lalu dilemparkan ke aliran Sungai Susup. Sebagaimana diketahui, mayat Wi baru berhasil ditemukan selang tiga hari dari waktu kejadian, berjarak sekitar 700 meter dari lokasi ia dibunuh.

Dalam adegan reka ulang ini juga diperagakan kedua pelaku melarikan diri usai membuang mayat korban. Keduanya bersembunyi di salah satu pondok di kebun daerah tersebut, hingga akhirnya tertangkap oleh polisi beberapa jam setelah kejadian.

Kejadian pembunuhan ini diketahui sekitar pukul 20.30 WIB oleh Anggun yang mendapat kabar dari temannya, Andian warga Susup. Bahwa ada dugaan temannya Wi dibunuh di dekat bendungan. Kemudian Anggun bersama warga ke bendungan PLTA Musi Desa Susup. Sampai di sana, Anggun melihat di pondok ada bekas bercak darah, dan di bawah pondok ditemukan motor Yamaha Vixion milik korban.

Dari sini Anggun berkesimpulan rekannya memang telah dibunuh, mayatnya dibuang ke sungai. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polres Benteng. Dalam hitungan jam, kedua tersangka berhasil ditangkap polisi.

‘’Total 35 adegan. Dari rekonstruksi ini tergambar bagaimana tersangka membunuh korban. Ini sesuai keterangan tersangka dana BAP. Adapun motif pembunuhan sebagaimana pengakuan tersangka Al, sakit hati karena pernah berhubungan badan sekitar bulan Januari 2020, korban tidak membayar,’’ jelas Kapolres Benteng, AKBP. Andjas Adipermana, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmat, SH, MH.

Usai rekonstruksi, kata Rahmat, penyidik menyiapkan berkas perkara kedua tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Benteng. ‘’Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KHUP sub pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Ancamannya penjara maksimal seumur hidup. Secepatnya berkas perkara kita rampungkan,’’ demikian Rahmat. (vla)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: