Sawah Rusak, Warga Perkarakan Galian C, Melapor ke Polda
BENGKULU – Perwakilan warga dari dua desa, Pulau Panggung dan Pepayang, Kecamatan Luas Kabupaten Kaur, Rabu (3/6) pagi, mendatangi Mapolda Bengkulu. Warga berjumlah empat orang didampingi pengacara Ahmad Kabul, berniat melaporkan dua tambang galian C di dua desa tersebut. Terkait kegiatan penambangan batu oleh dua tambang ini, diduga telah merusak lahan sawah milik 100 warga, sehingga tak bisa lagi ditanami.
Ditemui RB, Ahmad Kabul mengatakan pihaknya berkonsultasi dengan penyidik Polda Bengkulu, menjajaki kemungkinan masalah ini bisa ke ranah pidana. ‘’Tadi dari konsultasi yang kita lakukan, dua hari ke depan kita akan kembali ke Polda Bengkulu menyampaikan laporan secara resmi terkait masalah sawah warga yang rusak ini,’’ jelasnya.
Disampaikan Ahmad Kabul, sebelum adanya kegiatan penambangan batu di sungai, dalam setahun warga bisa bercocok tanam padi di sawahnya hingga tiga kali. ‘’Sekarang kondisi sawah tak bisa lagi ditanami padi karena banyak batu dari sungai yang masuk ke lahan sawah,’’ ujarnya.
Ditambahkanya galian C tersebut beroprasi sejak tahun 2013 hingga saat ini. Sebelumya perwakilan warga sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk mencari solusi atas permasalahan ini. ‘’Sudah ada upaya kita menyampaikan kepada kepala desa tapi tidak ada hasilnya,” kata Ahmad Kabul.
Cara lain, yakni penyelesaian secara kekeluargaan dengan kedua perusahaan galian C juga sudah coba ditempuh warga. Tetapi tetap tidak ada tindak lanjutnya. ‘’Karena tak ada penyelesaian dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan, ya kami terpaksa membawa masalah ini ke ranah hukum. Tadi sudah konsultasi dengan penyidik Polda. Dua hari ke depan kami akan kembali melapor ke Polda,’’ pungkasnya. (cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: