HONDA

Lansia dan Anak-anak Ibadah Diimbau di Rumah

Lansia dan Anak-anak Ibadah Diimbau di Rumah

ARGA MAKMUR – Kantor Kementerian Agama BU mengumpulkan seluruh tokoh agama membahas kembali diaktifkannya tempat ibadah. Seluruh tokoh agama diminta mensosialisasikan Surat Menag 15/2020 tentang Panduan Keagamaan di Rumah Ibadah. Salah satunya adalah pengurus tempat ibadah wajib mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten untuk masjid besar dan Gugus Tugas Kecamatan bagi masjid-masjid desa. Termasuk membuat pernyataan siap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. “Termasuk menyiapkan fasilitas cuci tangan dan pengukur suhu badan. Serta menerapkan jaga jarak bagi jamaah yang melaksanakan ibadah,” kata Kepala Kantor Kemenag BU, Heriansyah, S.Ag, MH.i, Kamis. Selain itu, ia juga menjelaskan dalam edaran tersebut meminta anak-anak dan warga lanjut usia untuk tidak beribadah di tempat ibadah. Itu karena mereka masuk dalam masyarakat yang rentan atau mudah tertular Copvid-19. “Jadi kami berharap pemuka agama masing-masing untuk mensosialisasikan SE ini pada jamaahnya dan pada tempat ibadah yang akan mengajukan untuk membuka aktivitas ibadah,” jelasnya. Tempat tibadah juga diminta mengurangi ibadah-ibadah sunnah tanpa menghilangkan rukun wajib ibadah. Ini dengan tujuan agar jamaah tidak berlama-lama berkumpul. “Termasuk menghilangkan kebiasaan saling bersalaman dan berpelukan yang bisa jadi membuat rentan tertular,” ingatnya. Heriansyah mengakui kondisi pandemi Covid-19 saat ini membuat ada beberapa perubahan pola kemasyarakatan dalam beribadah. “Saat ini mau tidak mau harus kita terapkan, karena juga demi kebaikan umat,” ujarnya.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: