HONDA

Rumah Ibadah Wajib Kantongi Suket

Rumah Ibadah Wajib Kantongi Suket

BENTENG – Kegiatan keagamaan di rumah ibadah akan normal kembali seperti sebelumnya. Namun, rumah ibadah tersebut harus mengantongi Surat Keterangan (Suket) yang mengatakan aman dari Covid-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Benteng. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Benteng, H. Sipuan, S.Ag didampingi Kasubbag TU, Dr. Rusman Saleh, M.Pd mengatakan, hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Pengurus rumah ibadah bias mengajukan permohonan surat keterangan, bahwa kawasan atau  lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19. "Secara berjenjang juga disampaikan kepada ketua gugus di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten sesuai tingkatan rumah ibadahnya," terangnya. Disampaikannya, kewajiban pengurus dan penanggung jawab masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seperti menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, hand sanitizer, jaga jarak hingga pengecekan suhu tubuh. Dan seluruh protokol kesehatan itu harus dipatuhi. Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Benteng, Samsul Bahri, S.Pd mengatakan akan menggelar rapat bersama dengan seluruh anggota gugus terkait dengan wacana new normal life. "Termasuk juga aktifitas rumah ibadah akan kita bahas bersama," demikian Samsul.(vla)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: