Data Pemilih Rentan Tidak Akurat, Imbas Perubahan Metode
JAKARTA - Kondisi pandemi Covid-19 memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah metode pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2020. Dalam skema coklit yang baru, metodenya akan berubah dari door to door menjadi berbasis Rukun Tetangga (RT).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada dalam kondisi bencana non alam. Dalam pasal 23 disebutkan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPP) melakukan coklit dengan mendata pemilih melalui RT dan tidak melakukan tatap muka dengan secara langsung dengan pemilih.
Menanggapi hal tersebut, anggota Badan Pengawas Pemilu, Mochammad Afifudin mengatakan, cara baru tersebut memiliki sejumlah resiko. Yang pertama, akurasi dipastikan berkurang dibandingkan metode sebelumnya. Sebab, data RT belum tentu update. "Karena belum tentu semua penduduk situasi paling akhir sepengetahuan RT," ujarnya, Minggu (7/6).
Dalam praktik keseharian, lanjut dia, tidak semua warga melaporkan situasi terbarunya kepada RT. Baik terkait perubahan status, perubahan alamat, ataupun perubahan usia yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Nah, jika tidak dilakukan updating, ada potensi data pemilih yang didapat tidak akurat.
Potensi masalah lainnya, kata Afif adalah adanya sikap partisan pengurus RT terhadap calon tertentu. "Dalam gelaran pilkada kadang-kadang terpolarisasi juga RT ini," imbuhnya. Sikap partisan pengurus RT dikhawatirkan dapat mempengaruhi kemurnian data pemilih yang disampaikan.
Saat ini, Bawaslu tengah mencermati perubahan metode tersebut dan menyiapkan strategi pengawasannya. Salah satu upaya lain yang dilakukan adalah menyiapkan data pemilih pembanding. "Data pembanding pengawasan kami akan pegang dan pengawasan melekat sesuai teknis yang diatur," tuturnya.
Berdasarkan PKPU Program Tahapan dan Jadwal, pelaksanaan tahapan Coklit mulai digelar pada 6 Juli hingga 4 Agustus 2020. Dengan demikian, masih ada waktu persiapan satu bulan.
Sementara itu, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, metode baru merupakan salah satu upaya yang diambil untuk meminimalisir kontak. Dia menjelaskan, meski basisnya per RT, namun masih dimungkinkan mendatangi rumah dalam kondisi tertentu.
"Dalam hal terdapat keraguan terhadap identitas Pemilih atau Pemilih belum didata, PPDP dapat mendatangi Pemilih dan bertatap muka secara langsung," ujarnya. Itupun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti membawa masker, menerapkan jaga jarak, tidak melakukan kontak fisik hingga membawa peralatan sendiri.
Raka menambahkan, dalam rangkaian pemutakhiran data pemilih, ada sejumlah teknis lain yang diubah. Yakni uji publik daftar pemilih sementara (DPS) dan bimbingan teknis kepada PPDB dilakukan secara daring. (far)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: