Dideadline Rabu, Kalau Tidak Dilapor ke Kejari
ARGA MAKMUR – Janji pengembalian uang kerugian negara Rp 120 juta Jumat lalu oleh Kades Tanjung Raman Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara (BU), belum juga terwujud. Hari Rabu adalah deadline terakhir pengembalian uang sebesar Rp 120 juta dari BUMDes tahun 2017-2018. Inspektur Inspektorat Eka Hendriyadi, SH, MH menuturkan sampai Jumat kemarin Inspektorat belum menerima bukti setor yang harus dikirimkan jika memang sudah melakukan pengembalian uang. Ia juga memastikan jika Kades sudah mengetahui batas waktu pembayaran 10 Juni mendatang. “Surat tertulis sudah kita berikan langsung pada yang bersangkutan, (Kades). Jadi kita pastikan sudah tahu jaddwal batas akhir pengembalian uang,” terang Eka. Lebih lanjut dikatakan 11 Juni Inspektorat sudah harus melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) BU terkait pengembangan terakhir pengembalian uang. Ini lantaran audit yang dilakukan adalah audit khusus permintaan Kejari BU atas laporan. “Jadi kita akan lapor pada 11 Juni mendatang, apapun hasilnya,” tegas Eka. Sementara itu Kajari BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Deny Agustian, SH, MH, mengatkaan jaksa belum mengambil tindakan sampai batas akhir pengembalian uang. Jika nanti sampai batas akhir waktu belum juga mengembalikan jaksa baru akan mengambil langkah hukum. ‘’Jadi memang ada waktu untuk pengembalian uang, karena memang terkait dengan Dana Desa. Setelah habis masa waktunya nanti, kita akan tentukan,’’ jelasnya. Diakui ia sudah menerima hasil audit khusus yang dilakukan Inspektorat. Dibernarkannya ada temuan sebesar Rp 65 juta dana BUMDes tahun 2018 dan Rp 55 juta BUMDes tahun 2017. Dalam audit tersebut juga sudah diperintakan untuk pengembalian uang. “Hasil audit sudah kita terima, termasuk batas waktu pengembalian uang. Kita juga sudah lakukan pemeriksaan sebelum kita mengirim berkas untuk dilakukan audit,” demikian Denny.(qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: