HONDA

Pemberhentian Perangkat Desa Sudah Sesuai Aturan

Pemberhentian Perangkat Desa Sudah Sesuai Aturan

SELUMA - Polemik terhadap pergantian perangkat desa disikapi serius Pemkab Seluma. Ini menyusul dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma. SK tersebut memerintahkan perangkat desa yang diberhetikan untuk diangkat lagi dalam jabatan sebelumnya. Kalau SK Bupati itu tidak dijalankan, kepala desa akan diberikan sanksi pemberhentian sementara. Memang Pemkab Seluma tidak memiliki kewenangan mengangkat dan menonaktifkan perangkat desa. Namun dalam pengawasan dan pembinaan Pemkab terlibat. Karena ada aturan perundang-undangan yang berlaku. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Seluma, Mirin Ajib, SH, MH, mengatakan sebenarnya permasalahan ini bukan sebuah polemik. Karena Pemkab Seluma hanya nenegakkan aturan sesuai dengan tata cara syarat-syarat pemberhentian perangkat desa. Memang aturannya sudah jelas, jadi seluruh pihak memahami itu. Selain itu surat peringatan dan surat keputusan pembatalan tersebut dikeluarkan, karena tugas Pemkab Seluma melakukan pengawasan dan pembinaan. Tujuannya agar kepala desa tidak sewenang-wenang dalam mengangkat perangkat desanya. Karena kepala desa dibatasi oleh syarat-syarat dan tata cara yang sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan. "Pemkab Seluma tidak mengangkat serta memberhentikan perangkat daerah. Tetapi kita ikuti aturan yang lebih tinggi," tegas Mirin. Ditambahkan Kabag Hukum Pemkab Seluma, Nurfadlyah, SH, memang kewenangan kepala desa mengangkat dan memberhentikan perangkat desanya. Tapi meskipun demikian ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, kewenangan itu dibatasi oleh peraturan perundang-undangaan. Isinya pengangakatan dan pemberhentian perangkat desa harus berdasarkan persyaratan pengangkatan dan pemberhentian. Karena berdasarkan Pasal 53 UU No 6 Tahun 2014, Pasal 68 PP 43 Tahun 2014 bahwa perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena usia telah 60 tahun. Juga karena berhalangan tetap, tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai perangkat desa atau melanggar larangan perangkat desa. Pada ketentuan Pasal 12 Permendagri 67 Tahun 2017 yakni perangkat desa yang diangkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun, maka akan kembali diangkat sampai dengan usia 60 tahun. Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma No 7 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbub) No 33 Tahun 2018. "Memang pengangkatan dan pembehentian perangkat desa itu adalah kewenangan kepala desa. Tapi ada aturannya dalam perundangan-undangan,’’ ujar Nurfadlyah. Selain itu, polemik ini juga telah melewati pemeriksaan dari Inspektorat Seluma. Hasil rekomendasi Inspektorat meminta untuk perangkat desa yang dinonaktifkan agar segera diaktifkan kembali. Karena kepala desa bersangkutan belum melaksanakannya, maka muncul surat peringatan. Pemkab Seluma tetap berharap kepala desa melaksanakan pengaktifan kembali perangkat desanya yang telah dihentikan itu. Ini adalah bentuk pengawasan dan pembinaan Pemkab Seluma terhadap pemerintahan desa agar tak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kita berharap mereka kembali mengatifkannya. Kita mau polemik ini segera selesai," demikian Nurfdlyah.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: