Posko Pengaduan THR 2026 di Mukomuko Resmi Dibuka, Pekerja Bisa Lapor Online
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE--
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko resmi membuka posko pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 bagi para pekerja di perusahaan.
Posko ini disiapkan untuk menampung laporan pekerja apabila perusahaan tempat mereka bekerja tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Pelayanan pengaduan tersebut mulai dibuka pada Senin, 9 Maret 2026 dan akan beroperasi selama 14 hari hingga mendekati Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, menjelaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR kepada pekerja.
BACA JUGA:Gunung Marapi di Sumbar Erupsi Senin Pagi, Kolom Abu Mencapai 1,6 Kilometer
BACA JUGA:Drama 5 Gol di Mestalla, Valencia Tekuk 9 Pemain Alaves 3-2
"Hari ini kita sudah mulai membuka posko pelayanan pengaduan THR keagamaan, untuk pengaduan bisa dilakukan secara online atau datang ke posko yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Kompleks Perkantoran Pemkab Mukomuko," ujarnya saat dikonfirmasi Rakyatbengkulu.com, Senin 9 Maret 2026.
Menurutnya, pemerintah pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Selain layanan langsung di posko, Disnakertrans Mukomuko juga menyediakan layanan pengaduan secara daring untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan.
Ia mengungkapkan, masyarakat atau pekerja dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 082177677070 atau 082177636228 dengan melampirkan dokumen pendukung terkait permasalahan yang dihadapi.
BACA JUGA:Gol Tunggal Pervis Estupinan Bawa AC Milan Menangi Derbi Della Madonnina
BACA JUGA:Satpol PP Mukomuko Periksa Kesehatan 20 Pemandu Karaoke, Antisipasi Penyebaran HIV/AIDS Saat Ramadan
“Masyarakat bisa langsung melapor ke posko kita secara manual dan juga secara online. Pekerja bisa melapor tanpa harus datang ke posko, cukup mendaftar melalui tautan yang disediakan dan melampirkan dokumen pendukung," ungkapnya.
Disnakertrans Mukomuko juga mengimbau para pekerja, karyawan maupun serikat pekerja untuk segera melaporkan apabila perusahaan belum membayarkan THR hingga mendekati batas waktu yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



