PT Pamor Ganda PHK 85 Karyawan
ARGA MAKMUR – Setelah sempat hentikan pembelian karet plasma yang dikelola masyarakat terkait Covid-19. Senin (8/6) perusahaan perkebunan dan pengolahan Karet PT Pamor Ganda Ketahun melakukan Penghentian Hubungan Kerja (PHK) pada 85 karyawannya. Pemecatan ini dilakukan pada karyawan lapangan mulai dari pekerja kebun hingga Satpam. Dari 200 karyawan lapangan perusahaan, perusahaan hanya menyisakan 115 karyawan. Dalam surat yang ditandatangani oleh Manager Administrasi PT Pamor Ganda, disebutkan pemberhentian tersebut dilakukan lantaran kondisi keuangan perusahaan yang tengah mengalami masalah dan belum stabil. Selain itu beban kerja lapangan juga dinilai jauh menurun sehingga harus dilakukan PHK pada karyawannya. Bahkan karyawan yang masih diperkerjakan juga ditegaskan wajib mengikuti aturan perusahaan dan diancam akan diberhentikan jika dinilai tidak patuh pada kebijakan perusahaan. Terkait hal itu, Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Drs. Fahrudin mengaku belum mengetahui hal tersebut. Ia menegaskan, seharusnya minimal perusahaan harus melapor jika memang akan melakukan PHK. Apalagi dalam jumlah besar. “Sampai tadi belum ada laporan masuk pada kita. Seharusnya kalaupun sifatnya tidak izin, harus ada laporan,” kata Fahrudin. Disnakertrans memastikan jika PHK yang dilakukan benar-benar keputusan terakhir perusahaan. Juga termasuk memastikan hak-hak karyawan yang di-PHK juga ahrus dipenuhi. “Karena kalau kita mendapat pemberitahuan, kita cek atas hak-hak karyawan yang di PHK tersebut. Termasuk alasan pemberhentian,” tegasnya. Ditambahkannya pihaknya akan layangkan surat ke PT Pamor Ganda hari ini untuk meminta berkas-berkas PHK tersebut. Termasuk nama-nama karyawan yang dipecat berikut masa kerja dan hak-hak yang akan diberikan. “Kita tak ingin terjadi masalah dibalik PHK tersebut. Ada hak-hak karyawan yang diatur untuk didapatkan,” jelas Fahrudin.(qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: