Pungut Biaya Rapid, Hanya Dibina
PELABAI - Kasus dugaan pemungutan uang untuk keperluan rapid test yang dilakukan Re, A.Md, oknum petugas Laboratorium RSUD Lebong, hingga kemarin (9/6) belum menemui titik terang. Kendati perbuatan itu jelas-jelas telah diharamkan, pihak RSUD hanya memberikan teguran. Bahkan Inspektorat Kabupaten Lebong hanya menjatuhkan sanksi pembinaan. Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong, Jauhari Candra, SP, MM mengaku sudah memanggil Direktur RSUD Lebong, dr. Ari Afriawan dan pihak manajemen RSUD. Dalam klarifikasinya, Ari mengaku kejadian itu di luar sepengetahuannya. ''Versi pihak RSUD itu hanya miskomunikasi dan sudah diberikan sanksi internal, namun tetap kami beri sanksi pembinaan,'' kata Jauhari. Sanksi pembinaan lanjut Jauhari, seiring telah dilakukannya pengembalian uang senilai Rp 250 ribu dari Re kepada Hendri (40), warga Desa Manai Belau, Kecamatan Lebong Selatan yang menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli). Itu sesuai berita acara yang dikeluarkan pihak RSUD Lebong. ''Untuk sanksinya kami minta berjenjang, yakni dengan pembinaan oleh pimpinan RSUD,'' jelas Jauhari. Senada, Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Kabupaten Lebong, Kompol. Sofianto, SH mengaku belum bisa memastikan perbuatan Re masuk unsur pidana. Soalnya ia masih menunggu hasil kerja tim Pokja Lidik. ''Saya baru tahu kejadian itu dari medsos (media sosial, red). Begitu tahu langsung saya perintahkan tim turun ke lapangan melakukan penyelidikan,'' ujar Sofianto. Sekalipun perbuatan Re terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) alias memang pungli, versi Sofianto, tidak serta merta langsung diproses hukum. Pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara persuasif. Menurutnya, tidak semua perkara harus diselesaikan secara hukum. ''Kalau cukup dengan pembinaan dengan jaminan tidak mengulangi perbuatannya, tidak harus sampai ke proses hukum,'' tukas Sofianto. Berbeda dengan pernyataan perwakilan Tim Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Bengkulu, AKBP. Nazuar yang memastikan setiap perkara pungli harus ditindak tegas. Sepanjang memang terbukti, berapapun pungli atau korupsi yang dilakukan harus disanksi hukum sebagai bentuk efek jera. ''Apalagi negara sekarang tengah dihadapkan masalah Covid-19, untuk pungli atau korupsi yang berkaitan dengan upaya percepatan penanganan Covid-19 harus ditindak tegas,'' tutur Nazuar. Diketahui, Re memungut biaya untuk pengambilan sampel darah guna keperluan rapid test terhadap putri Hendri yang berusia 7 tahun. Rapid test itu sesuai anjuran pihak Puskesmas Tes yang khawatir dengan kondisi demam yang dialami anak Hendri adalah Covid-19 karena cirinya mirip. Namun setelah dilakukan rapid test, selain hasilnya negatif, Hendri juga diminta membayar biaya administrasi.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: