HONDA

Polres Usut Dugaan Korupsi DD Kayu Elang Panggil Sejumlah Saksi

Polres Usut Dugaan Korupsi DD Kayu Elang  Panggil Sejumlah Saksi

SELUMA- Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Kayu Elang terus ditindaklanjuti penyidik Tipidkor Polres Seluma. Diketahui, sekarang Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma sedanag melakukan pengusutan dengan memanggil para saksi untuk dimintai ketetangan. Kasus dugaan korupsi dalam APBDes Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas (SA) tahun anggaran 2019 itu diduga ada beberapa item pekerjaan yang dinilai tidak selesai. Kapolres Seluma, AKBP. AKBP Swittanto Prasetyo, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Bakit Eko Hadi Suseno, SH, MH didampingi Kanit Tipidkor, Iptu. Denny Siregar, SH, MH, menjelaskan penyidik gencar melakukan pengusutan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program DD di Desa Kayu Elang. Adapun indikasinya ada penyimpangan pada beberapa item pengerjaan kegiatan yang disinyalir tidak terselesaikan. Pengusutan ini berdasarkan laporan masyarakat desa Kayu Elang. Terkait masalah ini penyidik sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Seluma untuk diaudit. ‘’Awalnya ada dari laporan masyarakat dan kita tindaklanjuti," jelas Kasat. Lebih lanjut dijelaskan pemanggilan terhadap para saksi itu merupakan rangkaian penyelidikan. Rangkaian Proses penyelidikan dilakukan untuk meningkatkan status ke penyidikan. Adapun beberapa orang saksi yang telah dimintai keterangan itu adalah mantan kepala desa, yakni Rigun, perangkat desa, warga yang dipekerjaan dan lainnya yang ikut terlibat dalam pekerjaan tersebut. "Ada beberapa orang saki yang kita telah mintai keterangan. Nanti kita akan lakukan evaluasi dan gelar perkara untuk menentukan statusnya, apakah sudah bisa naik penyidikan," tegas Kasat. Salah satu saksi yang dipanggil, Iin mengatakan dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana desa. Bahkan dia dan saksi lain juga diminta membawa berkas pekerjaan yang diduga adanya tindakan korupsi. "Kami dipanggil ini untuk dimintai keterangan," papar Iin. Sekedar diketajui program APBDes Desa Kayu Elang tahun 2019 dengan nilai Rp 1,7 miliar. Dan pada program DD Rp 1,1 milyar yang terdiri dari beberapa paket kegiatan kontruksi. Seperti pada item pengerjaan rabat beton, siring pasang. Pada pekerjaan beberapa item itu diduga terdapat bebetapa item tidak selesai. Selain itu, masyarakat Desa Kayu Elang juga melaporkan mantan kepala desanya yakni Rigun ke Pemkab Seluma beberapa waktu lalu. Lantaran masyarakat desa temukan sejumlah kejanggalan terhadap pengelolaan DD yang dianggap merugikan. Dimana ditemukan ada sejumlah pekerjaan fisik yang diduga tak selesai dengan baik serta adanya anggaran yang sudah dicairkan, namun tidak dilaksanakan dengan benar.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: