Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
CURUP – Upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong (RL) melakukan proses pemanggilan terhadap bakal pasangan calon jalur perseorangan Drs. Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, SH (SaHe) terkait temuan adanya dukungan dari penyelenggara pemilu, berbuntut panjang. Terbaru informasi yang didapatkan RB, kuasa hukum bakal calon pasangan SaHe melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Bahkan hari ini dijadwalkan, kamis (11/6) Komisioner Bawaslu Kabupaen RL akan mengikuti sidang daring atau Zoom Meeting dengan DKPP serta pihak terkait lainnya. ‘’Benar, ada laporan dari kuasa hukum pasangan bakal calon perseorangan ke DKPP dan kita sebagai terlapor,’’ terang Ketua Bawaslu Kabupaten RL Dodi Hendra Supiarso, SE kepada RB Rabu (10/6). Dijelaskan Dodi,intinya laporan yang masuk ke DKPP tersebut atas dugaan adanya kesalahan prosedur dan inprosedural kewenangan Bawaslu Kabupaten RL. Hal ini berkaitan dengan proses upaya penindakan dugaan pelanggaran sesuai tugas Bawaslu Kabupaten RL, terkait dengan proses pemberian dukungan calon perseorangan pasangan bakal calon SaHe beberapa waktu lalu. ‘’Jadi ini terkait upaya kita dalam memproses dugaan pelanggaran pasangan bakal calon perseorangan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Kita akan mengikuti proses sidang daring besok (hari ini, red) di Sekretariat Kantor Bawaslu. Kita lihat saja bagaimana hasilnya nanti,’’ ucap Dodi.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: