Evaluasi Anggota PPK Sebelum Diaktifkan, Satu Anggota PPK di Lebong PAW
BENGKULU - Menjelang akan dilakukan pengaktifan kembali Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten/kota Provinsi Bengkulu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tercatat ada satu orang anggota PPK di Kabupaten Lebong akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Anggota PPK tersebut tersandung kasus hukum pidana oleh kepolisian.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, S.Pd, M.Si membenarkan salah satu anggota PPK di salah satu kecamatan Kabupaten Lebong ada yang tersandung kasus pidana. Pihaknya sudah menindaklanjuti dengan tegas dengan melakukan PAW.
“Seluruh PPK saat ini memang sedang kita lakukan evaluasi mendalam sebelum dilakukan pengaktifan kembali yang direncakannya tanggal 15 Juni ini,” terang Darlin.
Sejauh ini, sambung Darlin, hasil evaluasi yang dilakukan belum ada laporan lainnya berkaitan dengan Anggota PPK di kota/kabupaten. KPU juga berkoordinasi dengan Bawaslu bila ada temuan oknum anggota PPK yang melakukan pelanggaran.
“Sampai saat ini belum ada laporan temuan dari Bawaslu terkait PPK, baik menjadi tim sukses calon atau pelanggaran lainnya. Kita cuma menerima laporan satu orang anggota PPK di Kabupaten Lebong yang tersandung kasus pidana, itu saja,” ungkapnya.
Darlin menambahkan, laporan yang juga diterima dari KPU yakni ada satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kepahiang yang meninggal dunia, sehingga akan dilakukan PAW.
Darlin juga mengimbau kepada seluruh anggota PPK yang masih nonaktif agar menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pilkada. “Bila ada yang terbukti PPK tidak netral, kita akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Sanksi terberat berupa ancaman PAW,” tegasnya. (new)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: