HONDA

Ada 9 Kasus Asusila Anak Ditangani Unit PPA Polres Kepahiang

Ada 9 Kasus Asusila Anak Ditangani Unit PPA Polres Kepahiang

KEPAHIANG – Kasus asusila, tepatnya persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Kepahiang, belakangan sudah masuk fase yang cukup menghawatirkan. Bahkan selama tahun 2020, sebagaimana data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang, ada 9 kasus.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Kepahiang pada Januari 2020 lalu, dimana tersangka EM (17) dan korban berusia 15 tahun warga Kecamatan Kepahiang. Kemudian pada 18 Januari di Kelurahan Pasar Kepahiang,  tersangka berinisial IP (18) dan korban berusia 16 tahun warga Kecamatan Tebat Karai.

Berikutnya terjadi pada 27 Januari 2020 lalu, tersangka RK (18) menggagahi korban yang berusia 16 tahun warga Kecamatan Kepahiang. Selanjutnya pada 22 Februari TKP di Kelurahan Pasar Sejantung Kecamatan Kepahiang, tersangka HS (24) menggagahi korban berusia 15 warga Kecamatan Kepahiang.

Kasus kelima terjadi pada 11 Maret 2020 di Kelurahan Padang Lekat. Tersangka HE (20) warga Kecamatan Muara Kemumu, korban berusia 16 tahun warga Kecamatan Muara Kemumu. Kemudian pada 29 Maret 2020 di Kecamatan Tebat Karai, tersangka HH (17) menyetubuhi temannya (korban, red) yang juga berusia 17 tahun warga Kecamatan Tebat Karai.

Kasus ketujuh terjadi di kawasan perkebunan teh Kecamatan Kabawetan pada 7 April 2020. Tersangka Re (19) warga Kecamatan Ujan Mas menyetubuhi korban yang berusia 15 tahun warga Kecamatan Tebat Karai.  Kasus ke delapan terjadi pada bulan Mei, TKP di Desa Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang. Tersangka Ag (42) nekat mencabuli adik iparnya yang berusia 14 tahun. Selanjutnya pada 5 Juli lalu, SP (52) warga Kecamatan Kabawetan mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim AKP. Umar Fatah, SH, MH mengungkapkan, dari 9 kasus yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, sebanyak 7 perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Kepahiang. Malah dua diantaranya sudah memasuki proses persidangan di PN Kepahiang.

“Sementara dua perkara lainnya yakni persetubuhan terhadap adik ipar dan anak tiri, saat ini masih dalam proses penyidikan. Jika tidak ada kendala, dalam waktu dekat juga akan segera dilimpahkan ke Kejari Kepahiang,” demikian Umar Fatah. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: