SP 3 Dikirim, Pemkab Tunggu Itikad Baik Kades
SELUMA - Pemkab Seluma masih menunggu itikad baik dari tiga kepala desa (Kade) di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Ketiganya yakni Kades Gunung Kembang, Ujung Padang dan Padang Kelapo. Ini terkait polemik pemberhentian perangkat desa. Diketahui, saat ini Pemkab Seluma telah melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga, agar ketiga Kades tersebut mengangkat kembali perangkat desa yang sempat diberhentikan sebelumnya. “Kita sudah melayangkan surat peringatan ketiga. Jadi masih menunggu Itikad baiknya hingga 15 hari kedepan," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Mirin Ajib, SH, MH didampingi Kabag Hukum, Nurpadila SH. Sebelumnya, lanjut Nurpadila, ada forum Kades menyampaikan aspirasi dan dukungan moril pada tiga Kades tersebut. Dukungan tersebut akan disampaikan kepada Bupati Seluma. Tapi untuk sanksi tetap dijalankan. Pemberian sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara akan segera diberlakukan. Kalau ketiga Kades tersebut tetap tidak mengikuti perintah sesuai dengan SK Bupati. “Jangan sampai ada yang dipolitisir. Karena keluarnya SK Bupati tentang pengaktifan kembali perangkat yang desa lama itu sudah sesuai dengan prosedur. Karena ketiga kades memberhentikan perangkat tidak sesuai dengan ketentuan," tegas Nurpadila. Menurutnya, pemberhentian perangkat desa di tiga desa di Kecamatan SAM itu tak sesuai dengan persyaratan pemberhentian perangkat desa. Sehingga pemberhentian tersebut dilaporkan kepada bupati. Memang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa kewenangan kepala desa. Tapi itu ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. ‘’Memang kewenangan kepala desa. Tetapi ada aturan yang mengatur. Juga diatur dalam Perda dan Perbup Seluma," jelas Nurpadila. Selain itu, polemik ini juga telah melewati pemeriksaan dari Inspektorat Seluma. Hasil rekomendasi Inspektorat i meminta untuk perangkat desa yang dinonaktifkan segera diaktifkan kembali. Karena kepala desa yang bersangkutan belum juga melaksanakannya, maka dikirimkan lagii surat peringatan. Pemkab Seluma tetap meminta para kepala desa mengaktifan kembali perangkat desa yang dihentikan itu. Ini adalah bentuk pengawasan dan pembinaan Pemkab Seluma terhadap pemerintahan desa supaya tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kita sangat berharap polemik yang terjadi segera selesai," demikan Nurpadila.(cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: