Janji PBB-P2 Lunas
AMEN - Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kelurahan Amen dan 9 desa wilayah Kecamatan Amen. Termasuk Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP). Dalam serah terima itu, Lurah Amen, Burman, Hadi, S.Sos dan 9 kepala desa (kades) berjanji menyetor PBB-P2 tahun ini 100 persen. Dari total Rp 1,4 miliar target PBB-P2, khusus Kecamatan Amen diproyeksi menyetor Rp 58,3 juta. Angka itu disesuaikan dengan ketetapan 2.671 Objek Pajak (OP) yang ada di Kecamatan Amen. ‘’Besar harapan kami lurah dan kades yang telah menerima SPPT PBB-P2 dan DHKP dapat menindaklanjutinya dengan membagikannya ke masing-masing objek pajak yang ada di wilayahnya masing-masing,’’ kata Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Ak. Tidak cukup sampai di situ, setiap kades dan lurah juga diharapnya benar-benar menyadarkan seluruh masyarakat akan kewajiban membayar PBB-P2. Termasuk berperan aktif dalam upaya penagihan dan penyetoran ke BKD. ‘’Bagaimanapun kades dan lurah yang lebih tahu kondisi masyarakatnya masing-masing. Penagihan pajak bukan hanya tugas BKD, namun tugas dari seluruh pejabat struktural secara berjenjang,’’ terang Rudi. Untuk pembayaran, setiap kelurahan dan desa dilimit sudah melunasi tagihan PBB-P2 sebelum 30 November. Itu karena terhitung 1 November BKD akan tutup buku soal realisasi PBB-P2 yang artinya secara keseluruhan sudah masuk ke kas daerah sebagai pos Pendapatan Alsi Daerah (PAD). Diharapnya seluruh wajib pajak proaktif membayarkan PBB-P2 dengan kesadaran sendiri, tanpa harus menunggu ditagih. ‘’Yang jelas kalau tidak dibayar akan tetap tercatat sebagai utang karena akan jadi temuan BPK (badan pemeriksa keuangan, red),’’ ungkap Rudi. Sementara Camat Amen, A Ropik , S.Sos memastikan akan bekerja ekstra agar target PBB-P2 yang dibebankan di wilayahnya lunas 100 persen. Diharapnya lurah maupun kades segera koordinasi kepadanya jika memang menemukan kendala dalam penagihan PBB-P2 ke masing-masing objek pajak. ‘’Termasuk soal penyetorannya, akan terus kami pantau supaya tidak ada satupun setoran dari setiap wajib pajak yang tidak masuk dalam kas daerah,’’ tandas Ropik.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: