HONDA

Program Jalan Mulus, Siap Ngutang Rp 50 Miliar

Program Jalan Mulus, Siap Ngutang Rp 50 Miliar

BENGKULU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu saat ini tetap melanjutkan proyek jalan mulus senilai Rp 50 miliar yang sudah ada pemenang lelangnya. Diketahui proyek sebesar Rp 50 miliar ini anggarannya awalnya bersumber dari pinjaman Pemkot Bengkulu ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

Namun, setelah adanya Pandemi Covid 19 yang melanda Kota Bengkulu, Pemkot melakukan realokasi anggaran sebesar Rp 204 miliar, yang termasuk di dalamnya pemotongan anggaran untuk pembayaran angsuran pinjaman BJB tersebut. Sehingga peminjaman pun batal.

Tetapi saat ini Dinas PUPR tetap melanjutkan proyek jalan mulus tersebut dengan cara akan meminjam uang kepada pihak ketika dan akan dibayar pada APBD 2021. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR, Noprisman Kota Bengkulu mengatakan, proyek jalan itu akan tetap dilanjutkan.

“Berdasaran Surat Edaran Kementerian Bersama (SKB), Pekerjaan yang mendesak dan membutuhkan pelayanan dasar bagi masyarakat, bisa dihentikan atau dilanjutkan pekerjaannya sampai tuntas. Untuk pembayarannya bisa dilakukan pada APBD-P 2020 dan APBD 2021 mendatang. Berdasarkan inilah kita akhirnya tetap melanjutkan pekerjaan ini,” terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak ketiga dan pihak ketiga sudah menyanggupi hal itu. Apabila pendanaan tidak tersedia pada APBD-P 2020, maka bersedia untuk dibayar APBD 2021 mendatang. Untuk proyek Rp 50 miliar ini tersebar di beberapa titik, karena proyek ini merupakan program 1000 jalan mulus dari Walikota.

“Memang proyek ini merupakan yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan beberapa jalan yang memang belum tuntas. Penuntasan ini seperti misalnya Jalan Mahyani panjangnya 200 meter, diprogram 1000 jalan mulus ini baru dikerjakan sepanjang 150 meter saja dan masih ada kekurangan berkisar 50 meter lagi. Inilah yang kita tuntaskan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bengkulu, sekaligus Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu, Ariyono Gumay, S.STP menjelaskan, kalau dari hasil kesepakatan, memang dana BJB dimasukan pada buku APBD, namun diberikan tanda bintang dan setiap program yang menggunakan dana pinjaman dari BJB diberikan kode BJB, karena apabila pinjamanan BJB ini dibatalkan, maka harus dicoret.

“Kalau Dinas PUPR tetap melaksanakan proyek ini maka akan menjadi konsekuensi hukum, karena tidak sesuai dan melanggar PP 12 dan Permendagri 33, artinya kita ini baru berencana mengutang, terus kita sudah melakukan kontrak dengan pihak ketiga. Saran saya, proyek tersebut dibatalkan, karena kalau kita menganggarkannya akan timbul masalah hukum,” Tutup Aroyono. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: