HONDA

KPU Harus Siapkan Dana Sendiri

KPU Harus Siapkan Dana Sendiri

PELABAI - Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapid test terhadap 60 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 312 Panitia Pemungutan Suara (PPS), tidak bisa diakomodir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong. Soalnya sampai saat ini alat rapid test yang dimiliki kabupaten hanya 200 unit. ''Artinya silakan KPU siapkan anggaran sendiri untuk keperluan rapid test penyelenggara pemilu,'' tegas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si. Dinkes hanya bisa membantu menyiapkan tenaga medis yang akan melakukan rapid test terhadap PPK dan PPS yang ada di Kabupaten Lebong. Kalaupun alat rapid test di Dinkes Lebong cukup, Rachman pastikan tetap tidak bisa diperuntukan memeriksa kesehatan PPK dan PPS. Soalnya belum ada regulasi yang mengatur keharusan rapid test secara khusus bagi penyelenggara Pemilu. ''Kalau memang ada perintah dari Pak Bupati dan anggarannya memang harus diposkan, kami siap,'' ungkap Rachman. Dijelaskannya, penggunaan alat rapid test masih terbatas untuk scraning bagi warga Lebong yang pulang dari daerah zona merah. Termasuk bagi warga yang bertatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) karena ada riwayat kontak dengan warga yang positif Covid-19. Terakhir dipakai untuk petugas medis yang bertugas menangani pasien Covid-19. ''Di luar status itu, rapid test belum bisa diberlakukan,'' tutur Rachman. Dilansir sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidr, SE berkeinginan melakukan rapid test terhadap PPK dan PPS karena dalam waktu dekat penyelenggara Pemilu adhoc itu akan ditugaskan menjalani tahapan Pilkada. Tujuannya semata ingin berpartisipasi dalam menjaga Lebong dari ancaman Covid-19. Sementara KPU tidak memiliki anggaran khusus untuk melaksanakan rapid test bagi penyelenggara.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: