Butuh Perbup Penegakkan New Normal
KEPAHIANG – Wakil Ketua I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepahiang, Letkol Inf. Sigit Purwoko, SE mengungkapkan, dalam penegakkan persiapan new normal di Kabupaten Kepahiang pihaknya membutuhkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat Edaran (SE). Hal ini berguna ketika melakukan penegakkan disiplin kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan sesuai protoklol Covid-19. Menurutnya, operasi penegakan disiplin tetap jalan berdasarkan hasil evaluasi pihaknya bersama tim. Dari sejumlah sosialisasi, pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan tim menunjukan adanya peningkatan kesadaran masyarakat. “Peningkatan kesadaran masyarakat terlihat, tapi belum sepenuhnya sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan,” ungkap Sigit. Mengenai sanksi yang akan diberlakukan dalam penerapan new normal nantinya, khususnya kepada setiap pelanggar protokol kesehatan, ia belum bisa memastikan. Karena penerapan sanksi yang dilakukan kepada masyarakat harus mempunyai landasan hukum seperti Perbup ataupun SE yang diterbitkan oleh Bupati Kepahiang. “Lanjutan operasi penegakan disiplin terus dilakukan dan sanksinya masih menunggu kebijakan pak bupati yang nantinya disetujui oleh Gugus Tugas Kabupaten Kepahiang,” ujar Sigit. Lebih lanjut ia mengatakan kalau saat ini sudah ada tiga posko yang dibangun oleh Tim Gugus Tugas yang akan tetap operasi hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Selanjutnya operasi dalam Pasar Kepahiang juga masih terus dilakukan. “Memang masih banyak masyarakat yang mengenakan masker, namun hanya menutupi leher saja seperti aksesoris. Ke depan, dengan adanya sanksi, kita harapkan muncul kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan di masa pandemi ini,” tambahnya. Terakhir ia kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk tetap menjalankan protokol kesehatan walaupun menjalankan aktivitas sehari- harinya, termasuk berjualan di pasar. “Gunakan masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak. Jangan menganggap remeh wabah yang sedang ada, karena pemerintah pusat tentunya mengeluarkan aturan untuk kesehatan masyarakat,” demikian Sigit.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: