HONDA

Dua Tahun Kabur ke Bali, Residivis Kasus Cabul dan Sajam

Dua Tahun Kabur ke Bali, Residivis Kasus Cabul dan Sajam

BENGKULU – Untuk ketiga kalinya remaja satu ini, RR (17) warga Jalan Muhajirin RT 21 Kelurahan Padang Nangka, harus mendekam dalam penjara. Bila sebelumnya, ia merupakan residivis kasus pencabulan dan kasus senjata tajam, kali ini kasusnya lebih berat lagi, terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampasan sepeda motor.

Aksi curas ini dilakukan RR bersama Pe (sudah lebih dulu ditangkap), bulan Oktober 2018 di depan Taman Budaya Jalan Pembangunan Padang Harapan. Pasca tertangkapnya Fe, RR memilih menghilang, kabur ke Denpasar Provinsi Bali. Setelah dua tahun jadi buronan polisi, RR kembali ke Kota Bengkulu.

Kembalinya RR tercium oleh polisi. Singkatnya, Selasa (16/6) sekitar pukul 22.30 WIB, RR berhasil dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu saat lagi nongkrong bersama teman-temannya di Jalan Muhajirin tak jauh dari rumahnya.

Sebagaimana dikemukakan Direktur Reskrimum Polda Bengkulu  Kombes Pol. Teddy Suhendyawan melalui Kasubdit Jatanras AKBP. Max Mariners, S.Ik kepada Rakyat Bengkulu, Rabu (17/6). Tersangka RR, pernah menjalani pidana penjara selama 6 bulan terkait kasus pencabulan pada Tahun 2017. Kemudian RR kembali tersandung hukum pada tahun 2018 terkait senjata tajam, dia menjalani pidana 4 bulan penjara.

‘’Terakhir sebelum kabur dari Bengkulu RR terlibat curas. Dia tidak sendirian, bersama rekanya Pe. Rekannya ini sudah lebih dulu ditangkap. Dari keterangan Pe inilah diketahui keterlibatan RR, Namun yang bersangkutan sudah lebih dulu kabur ketika anggota akan melakukan penangkapan pada waktu itu. RR kita tetapkan sebagai DPO. Setelah dua tahun didapati kabar dia telah kembali ke Bengkulu dan berhasil kita tangkap,’’ jelas Max.

Ditambahkan Max, penetapan RR sebagai DPO juga didasari laporan Rakerdo Saptra sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP-B/1286/X/2018/SPK/GC tanggal 27 Oktober 2018 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

Adapun kronologis kejadian curas, Sabtu tanggal 27 Oktober 2018 sekitar pukul 00.30 WIB, Rakerdo bersama temannya mengendarai sepeda motor Honda Sonic pulang dari depan Benmall melintas di Jalan Pembangunan. Di depan Taman Budaya, pelapor menghentikan laju motor karena temannya kebelet mau buang air kecil. Saat berhenti itulah datang dua orang mengendarai sepeda motor Honda CBR warna hitam yang langsung menodongkan pisau kepada Rakerdo. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor Honda Sonic warna hitam tipe Y3B02R17LO M/T Nopol BD 2135 WH milik Rakerdo.  Sepeda motor dilarikan pelaku ke arah simpang Padang Harapan hingga akhirnya menghilang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 24,8 juta.

Masih menurut Max, laporan kejadian tersebut disampaikan korban ke Polsek Gading Cempaka. Berdasarkan laporan tersebut. Timsus Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu tersangka, Pe pada bulan Oktober 2018. ‘’Pengembangan kita lakukan lagi, ternyata ada keterlibatan ibu Pe, yakni MA yang menyusul kita tangkap Mei 2020. Selang satu bulan kita berhasil menangkap RR. MA dan RR saat ini telah kita tahan di Mapolda Bengkulu guna menjalani proses lebih lanjut,’’ terang Max.

Penangkapan terhadap RR dilakukan Timsus Jatanras Polda Bengkulu yang dipimpin Katim Aiptu. Indraliansyah. ‘’Dalam penangkapan, RR sempat melawan. Dia mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Upaya perlawanannya sia-sia, anggota kita berhasil menangkapnya,’’ demikian Max. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: