HONDA

Oknum  Dewan Kaur Siap Ditahan Jika Salah, Bantah Terima Uang Rp 5 Juta

Oknum  Dewan Kaur Siap Ditahan Jika Salah, Bantah Terima Uang Rp 5 Juta

KOTA BINTUHAN – Oknum anggota DPRD Kaur dari Hanura, TP yang dilaporkan dua warga Nasal lantaran diduga melakukan pemerasan, membantah tudingan tersebut. Ditegaskan TR saat dijumpai Rakyat Bengkulu di kediamannya, Kamis (18/6)  sekitar pukul 09.30 WIB, tidak benar ia telah menerima uang Rp 5 juta dari warga Nasal yaitu Supriyadi (32) dan Herianto (34).

Bahkan TP dengan tegas mengatakan siap diproses secara hukum jika dirinya terbukti melakukan pemerasan. Sebaliknya TP mengatakan kalau kedua pelaporlah yang salah. Keduanya yang membeli gaharu hasil penggelapan. Karena batang gaharu yang dipotong oleh tersangka Na (71) adalah milik TP dan dijual kepada Supriyadi dan Herianto.

Bahkan saat ini Na pun sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Kaur, karena cukup bukti  menggelapkan gaharu yang sudah menjadi hak TP yang dibelinya dari Ari sebesar Rp 8 juta. “Dalam jual  beli empat batang gaharu Supriyadi dan Herianto ini tidak terlibat apa-apa. Namun mengapa mereka ingin memberikan uang untuk membantu meringankan kerugian saya. Karena keduanya penadah batang gaharu yang ditebang Na, sehingga takut terlibat. Tidak satu rupiah pun saya terima uang tersebut. ‘’Saya siap diperiksa dan ditahan jika terbukti bersalah,” ungkapnya.

Terkait keterangan Supriyadi telah memberikan uang Rp 3 juta kepadanya dibantah keras TP. Menurutnya Supriyadi datang ke rumahnya karena mau meminta bantu agar dalam kasus yang menyeret Na tidak melibatkannya sebagai penadah gaharu tersebut. Bahkan Supriyadi bersama rekannya Putra datang ke rumah sambil membawa uang dalam amplop yang berisi Rp 3 juta. Uang tersebut kata TP, diberikan oleh Supriyadi dengan alasan untuk membantu mengurangi kerugian TP karena batang gaharunya dipanen Na.

“Benar Supriyadi datang ke rumah dengan Putra tujuannya untuk meminta bantu agar tidak dilibatkan dalam kasus penggelapan batang gaharu. Karena Supriyadi ini yang membeli gaharu tersebut. Uang terbungkus dalam amplop namun saya tidak menerimanya dan saya minta dibawa pulang. Karena waktu saya masih menunggu niat Na untuk berdamai sebelum kasus ini dilaporkan ke Polres Kaur. Jadi tidak ada saya ambil uangnya termasuk juga uang dari  Herianto Rp 2 juta itu saya tidak tahu sama sekali,” kata TP.

Terkait rencananya setelah dirinya dilaporkan, TP mengatakan masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Sampai saat ini ia belum berniat melaporkan balik. Tidak hanya itu TP juga mengaku kalau kasus ini sendiri ada muatan lainnya, apa lagi saat ini dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Kaur.

Data terhimpun, saat itu TP yang sebelum jadi anggota dewan sudah berbisnis gaharu. Awal tanggal 18 Januari 2018 yang lalu tersangka Na telah menjual batang gaharu miliknya kepada Ismawan. Karena belum siap dipanen, dijual kembali kepada Andri. Oleh Andri dijual kembali kepada Ari. Kemudian dijual lagi kepada TP. Karena sudah jadi milik TP pada tanggal 10 Juni batang gaharu ingin dipanen.

Namun belum sempat dipanen, batang gaharu tersebut sudah hilang ditebang oleh orang lain. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata Na yang kembali menjual batang gaharu tersebut kepada Supriyadi dan Herianto dalam kondisi  sudah ditebang. Karena meresa tertipu TP pun melaporkan kasus ini ke Polres Kaur. Akhirnya Na diamankan polisi, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: