HONDA

Kasus Korupsi, DD Tiga Desa Terancam Distop

Kasus Korupsi, DD Tiga  Desa Terancam Distop

ARGA MAKMUR – Saat ini Polres Bengkulu Utara (BU) dan Kejaksaan Negeri BU melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di tiga Desa. Yakni Desa Tebat Pacur, Tanjung Raman dan Pondok Balik. DD ketiga desa ini terancam dihentikan 2020 mendatang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) BU Ir. Budi Sampurno mengatakan sudah ada ketegasan dari Kementerian Keuangan untuk memberikan sanksi pada desa yang tersangkut masalah korupsi. Sanksinya penghentian sementara penyaluran DD. “Jadi sanksinya sangat tegas. Saat ini penyaluran DD langsung dari Kemenkeu. Jika terjadi masalah penyaluran, DD yang bersangkutan dihentikan sementara,” kata Budi. Penghentian itu bisa dilakukan setelah Kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat hukum baik polisi maupun Kejaksaan. Penghentian penyaluran dilakukan sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. “Saat ini yang saya ketahui ada tiga kasus yang ditangani aparat hukum. Tapi belum ada penetapan tersangka,” jelasnya. Penyaluran kembali DD bisa dilakukan setelah Pemkab BU menyurati Kementerian Keuangan terkait sudah adanya keputusan hukum tetap terkait kasus yang terjadi di desa itu. Termasuk melampirkan pemberhentian dan penunjukan pengganti antar waktu kepala desa. “Jadi nanti Pemkab yang menyurati Kemenkeu lagi kalau memang sudah selesai dan sudah ada kades yang baru. Baru penyaluran DD berjalan kembali,” papar Budi. Lebih lanjut dikatakan memang saat ini Kemenkeu memberi sanksi tegas dan ketat dalam pelaksanaan DD. Ini karena DD sudah berjalan lebih dari lima tahun, sehingga dinilai seluruh perangkat desa sudah paham terkait pengelolaan DD. “Jadi ada harapan jika tidak ada masalah lagi, apalagi yang terkait dengan korupsi,” terangnya. Selain itu Pemkab BU juga sudah memiliki MoU terkait waktu 60 hari pengembalian jika memang ada temuan kerugian. Namun nyatanya masih ada kades yang membandel dengan tidak mengembalikan uang. “Jadi memang kita tidak bisa berbuat apa-apa. Pemerintah sudah beri toleransi, termasuk masa pengembalian uang,” demikian Budi.(qia)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: