HONDA

300 Karung Batu Hias Diamankan, Milik Mantan Dewan, Mau Dikirim ke Jakarta

300 Karung Batu Hias Diamankan, Milik Mantan Dewan, Mau Dikirim ke Jakarta

KOTA MANNA – Anggota Unit Tipidter Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil menggagalkan pengiriman 300 karung batu hias ke Jakarta yang menggunakan truk. Penggagalan pengiriman batu hias yang tidak dilengkapi dokumen itu, dilakukan Polres BS Jumat (19/6) petang di Desa Gindo Suli Kecamatan Bungamas.

Selain mengamankan truk beserta muatannta itu, polisi juga mengamankan sang sopir berinisial RA (42) warga Padang Jawi. Kepada polisi, RA mengaku kalau batu hias itu milik mantan anggota DPRD BS berinisial Ad. RA mengaku ia hanya bertugas sebagai sopir, dan tidak mengetahui soal status maupun dokumen batu tersebut.

“Saya hanya bertugas membawa saja, untuk soal surat kelengkapan atau lainnya tidak paham,” ungkap RA kepada polisi.

Sementara itu Kapolres BS AKBP. Deddy Nata, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK didampingi Kanit Tipidter Ipda. Priyanto, SH membenarkan diamankannya ratusan karung berisikan batu hias itu. Priyanto mengungkapkan, diamankannya batu hias itu setelah pihaknya mendapat laporan dari warga, yang melaporkan tempat pengambilan batu itu berada di tambang yang tidak memiliki izin.

Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti dengan memantau jalan lintas menuju ke Jakarta. “Saat kami cegat di jalan, kami periksa muatannya ternyata membawa batu hias. Dan sopirnya juga tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan. Akhirnya truk beserta muatan dan sopirnya kami amankan dulu,” jelasnya.

Ditambahkannya, tindakan tersebut melanggar Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan dena Rp 10 miliar. “Pemiliknya nanti akan kita panggil dulu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan, secepatnya dipanggil,” ujar Priyanto. (tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: