Kakek Bejat ke Jaksa, Bersama Satu Tersangka Lain
CURUP – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL), kemarin (20/6) melimpahkan kakek bejat berinisial Su yang tega menyetubuhi dan menghamili cucu kandungnya sendiri. Pelimpahan ini setelah jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari RL sudah menyatakan berkas perkara (BP) sang kakek P21 alias lengkap.
Tidak hanya sang kakek, penyidik juga melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dan korban yang sama. Yakni HW alias He yang juga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. HW alias He ini diketahui merupakan salah satu teman dari kakak korban. ‘’Berkas Perkara kedua tersangka sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan sudah kita lakukan pelimpahan tahap dua,’’ terang Kapolres RL AKBP. Dheny Budhiono, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Andi Kadesma, SH, S.IK didampingi Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti, kemarin (20/6).
Dijelaskan Andi, untuk tersangka HW alias He dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan untuk tersangka Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Ayat (2), dan Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ‘’Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman pidana diatas lima tahun penjara,’’ papar Andi.
Terpisah Kajari RL Conny Tonggo Masdelima, SH, MH melalui Kasi Pidum Eriyanto, SH, membenarkan pelimpahan tahap II. Kini kedua tersangka resmi jadi tahanan jaksa, dan akan segera diajukan ke persidangan. ‘’Kita segera merampungkan surat dakwaan untuk kedua tersangka. Jadi mereka bisa segera diajukan ke meja hijau untuk disidangkan,’’ jelas Eriyanto. (dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: