Jambret Mantan Pacar, Pemuda Pondok Besi Diamankan Polisi
BENGKULU - Tim Opsnal Reskrim Polsek Teluk Segara berhasil mengamankan RA (22) pemuda Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, lantaran menjadi terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Dwi Nurul Muliani, Senin (22/5) lalu.
Kronologis kejadian berawal ketika korban yang ingin pulang dari sekolah, sedang berboncengan dengan temannya. Sesampainya di Jalan Sentot Ali Basyah Kelurahan Bajak, terduga pelaku yang telah membuntuti korban kemudian memepet kendaraan yang dikendarain koran. Lalu merampas handphone yang dipegang korban secara paksa. Setelah berhasil merampas pelaku kemudian melarikan diri.
Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan penjambretan terhadap korban yang tak lain adalah mantan pacarnya, lantaran ingin bertemu dengan korban. "Ingin ketemu, jadi terpaksa menjambret biar bisa ketemu dia," singkat pelaku.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: