Jatanras Polda Bengkulu Tangkap Tersangka Pengeroyokan
BENGKULU - Timsus Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil membekuk satu tersangka dugaan kasus penganiayaan. Yakni berinisial AT (18) warga Kelurahan Bentiring Permai. Dia ditangkap lantaran diduga menganiaya korban, Fajriansyah pada 19 April 2020 lalu. Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan melalui Kasubdit Jatanras AKBP. Max Mariners, S.IK mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di Jalan S Parman Padang Jati, tepatnya di depan BCA Cabang Bengkulu. "Saat ini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif," ungkapnya. Ditambahkan Max, AT disangkakan terlibat kasus pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP terhadap korban Fajriansyah yang terjadi di depan SPBU Rawa Makmur pada 19 April 2020 lalu. Peristiwa pengeroyokan berawal saat korban bermaksud untuk membeli makanan di seputaran Unib Belakang. Saat itu, sepeda motor korban bersenggolan dengan dua orang pelaku yang langsung pergi meninggalkan korban. Sempat dikejar oleh korban untuk mempertanyakan perihal senggolan. Setiba di depan SPBU, bukannya diselesaikan baik-baik malah korban dikeroyok oleh pelaku. Akibatnya korban Fajriansyah mengalami luka lebam di mata kanan,dan sejumlah luka di bagian wajah, dan tangan. Sedangkan teman korban, Muhamad Wahyu mengalami luka pada pelipis mata kanan dan di hidung. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: