BANNER KPU
HONDA

Jalur Zonasi SMA Dibuka, Gubernur: Hak Pendidikan Jangan Dibatasi Zona

Jalur Zonasi SMA Dibuka, Gubernur: Hak Pendidikan Jangan Dibatasi Zona

BENGKULU – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA jalur zonasi dimulai hari ini (28/6) hingga 6 Juli 2020. Untuk pendaftaran dilakukan secara online dan offline.

Secara online melalui website http://ppdb-sma.provbengkulu.com. Jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah menjadi penentuan. Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat, M.Pd melalui Kabid Pembinaan SMA Zahirman Aidi, M.TPd menerangkan, PPDB SMA jalur zonasi ini 60 persen dari daya tampung sekolah.

Sesuai juknis, penetapan calon peserta didik dalam zona berdasarkan tempat tinggal. Berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB, dibuktikan dengan KK. Pengaturan zonasi ini dikecualikan bagi kelas khusus olahraga dan sekolah seni yang berdasarkan minat bakat dan prestasu olahraga/seni.

“Penentuan siswa masuk melalui jalur zonasi ini secara sistem akan otomatis menyeleksinya. Siapa yang paling dekat dengan sekolah dia yang akan diterima. Untuk yang gagal akan otomatis dilimpahkan ke sekolah lain,” kata Zahirman.

Lanjutnya, bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota/kecamatan, ketentuan persentasi dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud dapat diterima dengan mengutamakan terlebih dahulu siswa yang berdomisili di wilayah sekitar sekolah. Setelah itu baru kemudian menerima calon siswa dari daerah perbatasan selama daya tampung masih memungkinkan.

“Untuk daerah irisan, daerah perbatasan meskipun tempat tinggal siswa ini tidak masuk dalam zona sekolah tapi dekat dengan sekolah, diperbolehkan mendaftar. Meksipun di luar zonasinya,” terang Zahirman.

Terpisah, Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah mengingatkan dalam penerimaan siswa baru, dari tingkat SMA,SMP, dan SD sederajat pada wilayah perbatasan kabupaten/kota, tidak semua harus diberlakukan berdasarkan zonasi. Termasuk apabila ada siswa yang daerah domisilinya secara administratif berbeda, di luar kabupaten/kota dimana lokasi sekolah berada.

“Walaupun orang Seluma, kalau dekat dengan SMA di Kota Bengkulu, harus diterima. Ini menyangkut akses. Apalagi anak SD, harus jalan sampai tiga desa, kampung-kampung jauh untuk sampai di sekolahnya. Sementara di sebelahnya ada SD yang paling dekat,” kata Rohidin.

Menindaklanjuti adanya keluhan orangtua/wali di wilayah perbatasan ini, Rohidin menyurati kepala daerah yang ada di Provinsi Bengkulu. Meminta kepada semua bupati/walikota agar bisa memprioritaskan pemilihaan sekolah terdekat. Terutama yang berada di wilayah perbatasan antar kabupatan atau antar kabupaten-kota.

“Hak pendidikan itu jangan sampai dibatasi dengan zona. Apalagi masih dalam satu wilayah Provinsi Bengkulu,” tegasnya.

Rohidin juga mengingatkan jangan sampai ada pungutan liar (pungli) dalam proses PPDB. Pihak sekolah pun dalam penerimaan ini jangan sampai memberatkan para orang tua. Terlebih masa wabah covid-19 belum berakhir, sehingga berdampak kepada semua sektor usaha masyarakat. (key)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: