HONDA

Kolam Renang Rp 460 Juta Mubazir

Kolam Renang Rp 460 Juta Mubazir

ARGA MAKMUR - Kolam renang Rp 460 juta  Desa Tanjung Raman Arga Makmur Bengkulu Utara (BU) mubazir. Fasilitas bersumber dari dana desa tersebut tidak digunakan.

Kasus pembangunan proyek kolam renang in menjadi pengembangan jaksa  selain dugaan korupsi dana BUMDes yang menyebabkan Kades Tanjung Raman Suranto mendekam di tahanan.

Pantauan Rakyat Bengkulu, kolam renang yang dibangun dengan dana besar tersebut nampak hanya disemen dan dilengkapi dengan lantai marmer dengan tinggi bervariasi. Namun di bagian bawahnya tidak dilengkapi serapan sehingga memang air nampak keruh dan berbau setelah dua hari digunakan.

Di kawasan kolam renang juga dibangun dengan enam unit WC atau tempat ganti pakaian. Namun memang tampak tidak ada fasilitas lain tambahan dengan biaya hampir setengah miliar tersebut.

Rp 460 Juta Mubazir

Selain kolam renang, juga ada pembelian tanah dan sapi lebih dari Rp 60 juta. Namun keduanya juga dinilai bermasalah lantaran sampai saat ini sapi yang dibeli tersebut belum diserahkan ke BUMDes.

Selain itu, tanah yang dibeli oleh Suranto juga bermasalah. Pasalnya tanah yang dibeli tersebut kini tidak ada bukti kepemilikan desa. Ini lantaran tanah yang dibeli nyatanya masih berstatus milik orang lain lantaran sertifikat masih berstatus agunan di bank.

Selain itu, sertifikat lahan tersebut bukan tempat Suranto membeli tanah. Sehingga memang lahan tersebut belum bisa dikelola oleh desa.

Terkait temuan-temuan tersebut, Kajari BU Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan jika Jaksa akan mengusut semua yang memang terlihat janggal dan menjadi temuan dalam penyelidikan. Sehingga Jaksa tidak akan hanya fokus pada kasus BUMDes.

“Nanti apa yang menjadi temuan dalam penyelidikan akan kita kembangkan dalam penyidikan saat ini. Termasuk menelusuri aliran dana pembangunan kolam yang memang diduga ditangani langsung oleh tersangka,” katanya. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: