Raih Hattrick WTP, Prestasi Tak Berhenti
..
BENGKULU – Prestasi membanggakan kembali ditoreh Pemerintah Provinsi Bengkulu, dengan meraih kembali predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019.
Opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya sejak tahun 2017 di bawah kepemimpinan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pemberian opini WTP kepada Pemprov Bengkulu disampaikan langsung Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar, secara virtual dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (29/6).
"Alhamdulillah ini harus kita syukuri. Sejak tahun 2017, 2018 dan 2019, tiga tahun berturut-turut pengelolaan keuangan kita mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini berkat kerja keras bersama. Terimakasih sudah melakukan pengawasan. Terimakasih pak sekda, dan jajaran OPD," kata Rohidin usai menerima LHP BPK Opini WTP dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Andri Yogama, mewakili Anggota V BPK, Prof. Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA., CIPM., CSFA, CPA.
Meskipun suda mendapat WTP, lanjut Rohidin, namun prestasi dan kerja keras pemprov tidak berhenti sampai disini. Opini WTP tidaklah ada artinya jika pengelolaan keuangan itu tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat. “Ini menunjukan pengelolaan keuangan sudah memenuhi standar instrumen keuangan. Tapi lebih jauh, pertanggungjawaban outcame, yaitu berdampak pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," beber Rohidin.
Sedangkan untuk temuan, sambung Rohidin, seperti aset dan rekomendasi dari BPK lainnya akan segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh BPK. Apa yang masih menjadi tanggungjawab OPD akan ditindaklanjuti oleh OPD. Bila sudah dalam tanggungjawab pihak rekanan maka harus dikejar lagi oleh OPD terkait.
Prestasi Tak Berhenti
"Temuan nantinya akan dipelajari dan akan ditindak lanjuti bersama dengan OPD serta DPRD Provinsi Bengkulu," tegasnya.
Prestasi membanggakan tersebut disampaikan Anggota V BPK. Bahrullah Akbar, pada saat memberikan sambutan secara daring dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD TA. 2019 di Rapat Paripurna Pengumuman I di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu TA. 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, jelas Bahrullah Akbar.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Andri Yogama, mewakili Anggota V BPK, Bahrullah Akbar, menyerahkan LHP BPK atas LKPD TA. 2019 kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Turut hadir dan menyaksikan yaitu para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala BPKP, dan Para Kepala OPD di lingkungan Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya Anggota V BPK meminta kepada bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Penyerahan LHP LKPD Provinsi TA. 2019 menutup rangkaian kegiatan penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2019.
“Kita minta supaya Gubernur Bengkulu dan jajarannya untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan kepada DPRD untuk terus mendorong upaya percepatan tindak lanjut,” imbuhnya. (key/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: