BANNER KPU
HONDA

Tarik Iuran PPDB, Tiga ASN Dikbud Provinsi Sempat Diamankan Polda Bengkulu

Tarik Iuran PPDB, Tiga ASN Dikbud Provinsi Sempat Diamankan Polda Bengkulu

BENGKULU – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH menuturkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu masih dalam proses penyelidikan. Menurutnya, prosesnya hingga hari ini (1/7) masih berjalan.

Sudarno mengatakan, untuk ketiganya memang sempat diamankan dan dibawa ke Mapolda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Akan tetapi, hingga kini penyidik masih belum menentukan status ketiganya karena memang masih mendalaminya lebih lanjut.

“Prosesnya masih menunggu karena kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, apakah nanti prosesnya nanti bisa lanjut ke penyidikan atau tidak itu nanti setelah pemeriksaan-pemeriksaan,” ungkap Sudarno, Rabu (1/7).

Dijelaskan Sudarno, kasus ini terjadi berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Akan tetapi, dalam penarikan iuran yang dilakukan oknum ASN dilakukan karena memang pos anggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terganggu lantaran adanya pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Karena pos anggaran nggak ada, kemudian dia kesepakatan bersama, kayak iuran seperti itu. Jadi statusnya kita masih ngecek apakah masuk ke pungli atau tidak karena tidak ada masuk ke kantong pribadi-pribadi,” jelasnya.

Saat ditanyakan iuran yang dimaksud, Sudarno memaparkan, iuran tersebut untuk kebutuhan pelaksanaan PPDB karena untuk kegiatan tersebut tidak ada pos anggarannya lagi. “Dulunya nggak ada Covid, sekarang ada Covid. Mungkin ada peralatan-peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan itu,” tambahnya.

Sudarno tidak membeberkan berapa banyak barang bukti (BB) uang hasil pungutan yang dilakukan. Namun dia mengakui ada barang buktinya. “Walaupun ini tertangkap tangan karena adanya laporan masyarakat, namun akan kita lihat apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana, maka akan kita tingkatkan ke penyidikan, kalau tidak memenuhi unsur pidana maka akan dihentikan,” ungkap Sudarno.

Untuk sementara waktu ini, penarikan iuran yang dilakukan tersebut dihentikan sembari menunggu proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu saat ini. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: