TNI Tegaskan Perwira Aktif di Jabatan Sipil di Luar Ketentuan Harus Mundur

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI,--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa perwira TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang (UU) TNI wajib mengundurkan diri atau menjalani pensiun dini.
“Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L, 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” ujar Kristomei dikutip dari ANTARANEWS.COM, Sabtu.
BACA JUGA:Baru Dilantik, Bupati Jeneponto Paris Yasir Viral karena Insiden di Jalan Raya
BACA JUGA:Polisi Tantang Penyebar Isu Setoran Judi Sabung Ayam Tunjukan Bukti
Namun, hingga saat ini masih terdapat beberapa perwira TNI aktif yang menjabat di luar ketentuan tersebut.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah Mayjen TNI Novy Helmi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Alih-alih pensiun dini, Novy Helmi justru mendapat jabatan baru dalam struktur organisasi TNI.
Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025, Mayjen TNI Novy Helmi yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI kini ditugaskan sebagai Staf Khusus Panglima TNI.
BACA JUGA:Tanpa Oven! Resep Kue untuk Sajian Istimewa Hari Raya Idul Fitri
BACA JUGA:Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur, Kejaksaan Segera Panggil Anggota Dewan dan Travel
Saat dikonfirmasi terkait kapan Novy Helmi akan mundur dari satuan TNI, Brigjen Kristomei belum memberikan jawaban lebih lanjut.
Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif
Dalam revisi UU TNI, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit TNI aktif. Berikut daftar lengkapnya:
Kementerian/Lembaga Eksisting:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: